Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas

Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.(Dok. Antara)

Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Selain mengurangi masa hukuman penjara, hakim banding juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya.

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu (5/9/2026). Dua prajurit yang mendapat keringanan hukuman itu adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.

Dalam putusan tingkat banding, hukuman Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kini dihukum dua tahun penjara.

Berbeda dengan keduanya, hukuman terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nandala dan satu tahun enam bulan penjara kepada Sami.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” demikian amar putusan tersebut.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa adalah dua tahun enam bulan penjara untuk Edi Sudarko, dua tahun untuk Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, dua tahun untuk Nandala Dwi Prasetya, dan satu tahun enam bulan untuk Sami Lakka.

Pada persidangan tingkat pertama, keempat prajurit tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menyebut Edi sebagai pihak yang memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara Budhi dinilai sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.

Adapun Nandala, yang merupakan seorang perwira, dinilai seharusnya mencegah tindakan tersebut. Namun, hakim menyatakan Nandala justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Nandala bersama Sami juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami kecacatan pada mata hingga tidak dapat lagi membaca.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi. Hukuman tersebut dijatuhkan meskipun pemecatan tidak termasuk dalam tuntutan oditur militer.

“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan mengenai hukuman tambahan tersebut.

Hakim tingkat pertama mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang dinilai telah mengkhianati tugas, merusak citra institusi, serta melakukan perbuatan secara sengaja dan menunjukkan arogansi.

Perbuatan tersebut juga dinilai telah menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap para terdakwa yang mengakui perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman, serta prestasi tugas yang dimiliki Edi, Budhi, dan Nandala. Para terdakwa juga disebut telah menunjukkan iktikad dengan meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

Dalam putusan banding terbaru, majelis hakim mengubah pemidanaan terhadap Edi dan Budhi sekaligus membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer. Sementara putusan terhadap Nandala dan Sami tetap seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Share

Scroll to Top