Ruminews.id – Jakarta, 1 September 2026 — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera melakukan langkah hukum secara tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Kader PMII sekaligus anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta Syarifudin Syalwani mengalami luka-luka hingga kehilangan kesadaran.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian serius PKC PMII DKI Jakarta terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. PKC PMII DKI Jakarta meminta aparat kepolisian untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta tidak berlarut-larut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam ketika korban berada di kawasan Ampera untuk mengerjakan tugas. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan abang kelasnya bersama pacarnya dan sempat terlibat percakapan. Dalam percakapan tersebut disebut nama Kai (Ivan Raoul Benedict).
Korban mengaku pada saat itu belum mengetahui bahwa pacar abang kelasnya merupakan keponakan dari Kai (Ivan Raoul Benedict). Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, korban menerima pesan dari Kai yang mempertanyakan pembicaraan korban dan mengajaknya bertemu secara langsung di kawasan Kalibata.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Kai datang ke lokasi yang telah disepakati dengan membawa sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar tiga mobil dengan kurang lebih delapan orang yang datang bersama Kai.
Korban kemudian sempat berbicara langsung dengan Kai. Namun, situasi berubah ketika salah seorang teman korban berteriak bahwa terdapat senjata api. Karena merasa takut, korban dan temannya berusaha melarikan diri dari lokasi.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, menurut keterangannya, beberapa orang yang datang bersama Kai kemudian melakukan pemukulan terhadap dirinya. Korban tidak dapat memastikan secara pasti jumlah pukulan maupun bagian tubuh yang terkena karena peristiwa berlangsung sangat cepat.
Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, korban kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban mendapati wajahnya dalam kondisi berdarah serta mengalami luka dan pembengkakan.
Korban selanjutnya mendapatkan pertolongan medis dan telah menjalani pemeriksaan serta visum et repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Atas peristiwa tersebut, korban juga telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Selain itu, terdapat dua orang saksi yang disebut dapat memberikan keterangan terkait kejadian. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga sedang dimintakan untuk membantu proses penyelidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang.
Mendesak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan
PKC PMII DKI Jakarta memandang dugaan tindak kekerasan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, sementara setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Karena itu, PKC PMII DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk:
- Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan tersebut;
- Segera mengidentifikasi, memeriksa, dan menindak para pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang tersedia;
- Segera mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai bagian penting dalam pengungkapan peristiwa;
- Memeriksa seluruh saksi yang mengetahui atau melihat kejadian, termasuk dua saksi yang telah disampaikan oleh korban;
- Menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur dan alat bukti telah terpenuhi;
- Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu; serta
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada korban selama seluruh proses penanganan perkara.
PKC PMII DKI Jakarta menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika benar telah terjadi pengeroyokan sebagaimana keterangan korban dan terdapat alat bukti yang mendukung, maka para pihak yang bertanggung jawab harus diproses dan ditindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap tindakan kekerasan,” tegas Ulil Ketua PKC PMII DKI Jakarta.
PKC PMII DKI Jakarta juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Kami percaya bahwa kepolisian mampu mengungkap perkara ini secara terang dan memastikan keadilan bagi korban. Hukum harus hadir untuk melindungi korban dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.


