AMPS Desak Polda Sulbar Berikan Kepastian Hukum atas Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BLK Katapi

Ruminews.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) agar memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Balai Latihan Kerja (BLK) Katapi.

Menurut informasi yang diperoleh AMPS, proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka.

AMPS menghormati independensi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dasar hukum untuk menetapkan tersangka. Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum serta perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam sistem peradilan pidana, Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur alat bukti yang sah, yaitu:

  •  Keterangan saksi;
  •  Keterangan ahli;
  •  Surat;
  •  Petunjuk; dan
  •  Keterangan terdakwa.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri mempunyai tugas menegakkan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, AMPS mendesak Polda Sulbar untuk:

  1. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai kewenangannya.
  2. Menuntaskan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
  3. Apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan ketentuan hukum yang berlaku, segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

AMPS menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hasbi Assiddik – Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS)

Share

Scroll to Top