Ruminews.id, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sebelumnya dilayangkan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7) malam. Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Sebelum laporan dicabut, Ketua Umum PWI Akhmad Munir bertemu dengan Hotman Paris dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa pagi. Dalam pertemuan tersebut, Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI atas pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan hasil mediasi itu menjadi dasar organisasi untuk mencabut laporan polisi.
“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Anrico, Hotman tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga berkomitmen tidak akan mengulangi pernyataan serupa.
“Pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu. Kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya.
Meski laporan telah dicabut, Anrico mengatakan keputusan penghentian penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut didaftarkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Saat laporan diajukan, Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. PWI juga menilai permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya belum menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Melalui mediasi yang difasilitasi Dasco dan berakhir dengan permintaan maaf langsung dari Hotman Paris, PWI akhirnya memutuskan menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.



