Ruminews.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup ancaman, intimidasi, penghinaan, dan tekanan verbal yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
“AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis,” kata Nany dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Menurut AJI, ucapan yang bersifat merendahkan berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Nany menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, serta melakukan verifikasi terhadap informasi, termasuk kepada narasumber yang menjadi sorotan publik.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat,” ujarnya.
Pernyataan AJI merespons insiden yang terjadi seusai Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Saat itu, Hotman menyampaikan keberatan atas penetapan Febrie sebagai tersangka dan mempertanyakan alasan penyidik tidak meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah hukum tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, suasana konferensi pers memanas ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum prosedur penetapan tersangka. Hotman kemudian melontarkan ucapan bernada kasar, termasuk kalimat “lu punya otak enggak?” dan meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan mengatakan “shut up“.
AJI Indonesia menilai pola komunikasi semacam itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menghambat kebebasan pers. Organisasi tersebut mendesak Hotman Paris menghentikan sikap yang merendahkan atau menghina jurnalis serta mengedepankan dialog yang setara dan saling menghormati saat menghadapi pertanyaan kritis dari media.
Menurut AJI, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.