Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Dipastikan Tetap Berlaku

Jampidsus mengundurkan diri

Ruminews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Meski penyidikan resmi dimulai melalui sprindik baru, Kejagung menegaskan belum menetapkan tersangka baru dan memastikan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, terdapat tiga surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sementara Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLTU PLN, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7).

Meski demikian, Anang menegaskan penerbitan sprindik tersebut belum disertai penetapan tersangka baru. Ia juga memastikan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, termasuk terhadap Febrie Adriansyah, tidak gugur akibat pengalihan penanganan perkara.

“Tidak gugur status tersangkanya, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur,” katanya.

Anang menjelaskan fokus penyidik saat ini adalah mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima dari Polri. Berkas tersebut meliputi barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, serta kelengkapan administrasi penyidikan.

Menurutnya, seluruh dokumen akan diteliti terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Yang jelas kita akan mengecek dulu barang-barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita pelajari kelengkapan formil dan materiilnya, baru nanti bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup kasus pasokan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru tersebut, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh alat bukti dan dokumen yang telah dilimpahkan oleh Polri.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top