The Indonesian Institute: RUU Perampasan Aset Harus Atur Tata Kelola Asset Recovery yang Transparan dan Akuntabel

The Indonesian Institute

Ruminews.id, Jakarta – The Indonesian Institute (TII) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak seharusnya hanya berfokus pada perluasan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga dinilai perlu membangun sistem asset recovery yang menjamin tata kelola aset sitaan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Afifah Fitriyani Oceanto, mengatakan diskursus mengenai RUU Perampasan Aset selama ini lebih banyak menyoroti mekanisme perampasan aset, termasuk melalui skema Non-Conviction Based Asset (NCB). Padahal, menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga dari bagaimana aset tersebut dikelola setelah dirampas.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Yang sama pentingnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasannya, serta bagaimana hasil pengelolaannya memberikan manfaat bagi negara secara akuntabel,” kata Afifah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Afifah menjelaskan mekanisme NCB merupakan instrumen yang telah dikenal dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dan dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, penerapannya tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang menyebabkan proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, ia menekankan bahwa penerapan NCB harus tetap menjamin due process of law, berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen, serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan asal-usul hartanya.

Afifah juga menyoroti minimnya perhatian terhadap pengelolaan aset setelah dirampas. Menurutnya, pembahasan RUU selama ini lebih banyak diarahkan pada proses penelusuran dan penyitaan aset, sementara mekanisme pengelolaan pasca-perampasan belum menjadi fokus utama.

“RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana aset dirampas. Regulasi ini juga harus menjawab siapa yang mengelola aset tersebut, bagaimana mekanisme penyimpanan sementara, bagaimana aset dipelihara agar tidak mengalami penurunan nilai, bagaimana proses pelelangan dilakukan, hingga bagaimana hasil pengelolaannya dipertanggungjawabkan kepada negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Afifah turut mengingatkan agar usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan dikaji secara matang. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan yang dihadapi saat ini benar-benar disebabkan oleh ketiadaan lembaga atau justru lemahnya koordinasi dan tata kelola antarinstansi.

Ia mengingatkan pembentukan institusi baru berpotensi menambah birokrasi, memperbesar beban anggaran, memperpanjang rantai koordinasi, hingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum yang telah ada, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun Kementerian Keuangan.

Meski demikian, apabila pembentukan lembaga khusus dinilai diperlukan, Afifah menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari penerimaan aset hasil rampasan, penyimpanan sementara, pemeliharaan, hingga mekanisme penjualan atau pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurutnya, tata kelola aset harus dijalankan secara terbuka dengan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dapat diakses publik. Informasi mengenai jenis aset yang dirampas, nilai aset, status pengelolaan, hasil pelelangan, hingga penggunaan hasil penjualan dinilai perlu dipublikasikan untuk mencegah penyalahgunaan aset sitaan maupun kebocoran penerimaan negara.

The Indonesian Institute berpandangan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas, tetapi dari kemampuannya membangun sistem asset recovery yang komprehensif. Sistem tersebut, menurut lembaga itu, harus mampu menjamin kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas antarpenegak hukum, perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law, serta tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top