Ruminews.id, Yogyakarta – Arah pembangunan ekonomi Indonesia dinilai tengah bergerak menuju model yang semakin tersentralisasi dengan peran negara yang kian dominan dalam aktivitas ekonomi. Pergeseran tersebut dikhawatirkan tidak hanya mempersempit ruang kebebasan ekonomi, tetapi juga melemahkan kepastian hukum, kepercayaan pasar, dan iklim investasi dalam jangka panjang.
Pandangan tersebut mengemuka dalam podcast “Liberty Talks: Masa Depan Pasar Bebas di Indonesia” yang diselenggarakan Suara Kebebasan dengan berkolaborasi bersama Students For Liberty (SFL) Indonesia pada Kamis (26/6). Diskusi ini dipandu Managing Editor Suara Kebebasan, Iman Amirullah, menghadirkan Saiful Islam dari Indonesia Liberty Society (ILS) sebagai narasumber untuk membahas arah baru kebijakan ekonomi Indonesia di tengah menguatnya kecenderungan sentralisasi kekuasaan.
Saiful menilai perubahan kebijakan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Jika reformasi pasca-1998 mendorong liberalisasi ekonomi, desentralisasi, dan pembukaan ruang bagi mekanisme pasar, arah pembangunan saat ini justru memperlihatkan semakin besarnya intervensi negara melalui pembentukan berbagai lembaga baru, penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN), serta bertambahnya program ekonomi yang dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan tersebut dibingkai melalui berbagai narasi seperti kedaulatan ekonomi, perlindungan terhadap rakyat kecil, hingga pemberantasan oligarki. Namun, ia mengingatkan bahwa sejarah berbagai negara menunjukkan dominasi negara dalam perekonomian sering kali berujung pada inefisiensi, stagnasi, dan krisis.
“Persoalannya bukan pada niat pemerintah, tetapi pada keyakinan bahwa semakin besar intervensi negara, semakin mudah seluruh persoalan ekonomi diselesaikan,” ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya campur tangan pemerintah juga berpotensi memengaruhi kepercayaan pelaku pasar. Dalam dunia ekonomi, menurutnya, persepsi terhadap konsistensi kebijakan memiliki dampak yang sama pentingnya dengan kondisi fundamental ekonomi.
Ketika investor mulai meragukan independensi institusi ekonomi maupun arah kebijakan pemerintah, dampaknya dapat tercermin pada keluarnya arus modal, melemahnya nilai tukar, hingga menurunnya investasi baru. Karena itu, pemulihan ekonomi tidak cukup dibangun melalui retorika mengenai kedaulatan ekonomi, melainkan membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan kebijakan yang konsisten.
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas pandangan yang menyebut pasar bebas telah gagal menciptakan kesejahteraan di Indonesia sehingga diperlukan intervensi negara yang lebih besar. Saiful menolak anggapan tersebut. Ia berpendapat bahwa persoalan utama Indonesia bukanlah kegagalan mekanisme pasar, melainkan menguatnya praktik kapitalisme kroni yang selama ini memberi keuntungan kepada kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Menurutnya, dalam sistem semacam itu, akses terhadap pejabat jauh lebih menentukan dibandingkan inovasi, produktivitas, maupun persaingan usaha yang sehat. Akibatnya, pelaku usaha yang efisien justru kesulitan berkembang karena kompetisi berlangsung tidak setara.
Ia menegaskan bahwa pasar yang kompetitif mensyaratkan adanya pemisahan yang jelas antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi. Negara seharusnya berperan sebagai pembuat aturan yang adil, penegak hukum, dan pelindung hak milik, bukan menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi atau memberikan berbagai perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
Diskusi juga menyinggung Tiongkok yang kerap dijadikan rujukan keberhasilan pembangunan berbasis intervensi negara. Saiful menilai pandangan tersebut hanya melihat hasil akhirnya tanpa memperhatikan proses sejarah yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Tiongkok justru dimulai setelah reformasi Deng Xiaoping pada akhir 1970-an yang membuka investasi asing, membentuk kawasan ekonomi khusus, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme pasar. Oleh karena itu, keberhasilan ekonomi Tiongkok, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari proses liberalisasi ekonomi yang berlangsung selama beberapa dekade.
Selain itu, persoalan birokrasi dan regulasi juga menjadi sorotan. Dalam diskusi, Iman Amirullah mengangkat pengalaman mengenai proses perizinan usaha yang masih panjang, berbelit, dan rentan terhadap pungutan informal. Pengalaman tersebut dinilai mencerminkan bagaimana regulasi yang terlalu kompleks justru menciptakan biaya ekonomi tinggi serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Saiful berpendapat bahwa semakin luas kewenangan negara dalam mengatur aktivitas ekonomi, semakin besar pula peluang munculnya inefisiensi dan praktik rente yang menghambat persaingan usaha.
Menutup diskusi, Saiful menegaskan bahwa negara tetap memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi. Namun, menurutnya, peran tersebut harus dibatasi pada fungsi-fungsi dasar seperti menjamin kepastian hukum, melindungi hak milik, menjaga persaingan yang sehat, dan memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang setara.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi yang terlalu bertumpu pada sentralisasi kekuasaan berisiko mengurangi ruang kebebasan individu dan memperlemah fondasi ekonomi yang kompetitif. Karena itu, arah pembangunan Indonesia dinilai perlu kembali menempatkan kebebasan ekonomi, kepastian hukum, dan pasar yang terbuka sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.