Ruminews.id, Yogyakarta – Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman menggelar webinar bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang: Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan membahas akar persoalan, kerentanan, serta upaya penguatan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.
Webinar perdana mengangkat tema Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Diskusi menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono serta Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta.
Membuka diskusi, moderator Muazim dari Mitra Wacana mengatakan praktik perdagangan orang terus mengalami perkembangan dengan melibatkan jaringan lintas negara, pemanfaatan teknologi digital, serta korban yang berasal dari latar belakang yang semakin beragam. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perdagangan orang tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan kejahatan terorganisasi yang membutuhkan respons lintas sektor.
Dalam pemaparannya, Sri Wiyanti Eddyono menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) masih relevan digunakan sebagai instrumen hukum. Menurutnya, pola perdagangan orang pada dasarnya tidak berubah, tetapi terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan bahwa praktik perdagangan orang mencakup enam tahapan, yakni perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan korban.
Sri Wiyanti menambahkan Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penanganan TPPO, seperti UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, menurutnya, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya saling melengkapi sehingga masih menyisakan celah yang berpengaruh pada implementasi di lapangan.
Ia menilai pembaruan norma dalam UU TPPO perlu mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, penegakan hukum, dan budaya hukum, karena ketiganya saling berkaitan dalam memengaruhi efektivitas pemberantasan perdagangan orang.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Sementara itu, Trisna Dwi Yuni Aresta memaparkan bahwa Indonesia saat ini masih berada pada kategori Tier 2 dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
Trisna mengaitkan meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap perdagangan orang dengan menurunnya penyerapan tenaga kerja formal dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena yang ia sebut sebagai “lapar kerja”, ditambah krisis ekonomi dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong banyak orang mencari pekerjaan melalui jalur yang tidak aman.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah belum optimal menjangkau kelompok usia produktif dengan informasi mengenai migrasi aman. Akibatnya, media sosial, khususnya Facebook, menjadi ruang yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pekerjaan yang berujung pada praktik perdagangan orang.
“Di mana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial?” tegas Trisna.
Selain persoalan pencegahan, Trisna juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara kerangka hukum Indonesia dengan Protokol Palermo, khususnya terkait perlindungan terhadap anak sebagai korban perdagangan orang. Ia menilai Undang-Undang TPPO belum sepenuhnya mengakomodasi jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam protokol internasional tersebut.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran juga belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia turut menyoroti persoalan restitusi bagi korban perdagangan orang. Berdasarkan temuan yang dipaparkannya, sekitar 80 persen putusan perkara TPPO tidak menjelaskan apakah korban memperoleh restitusi atau tidak, sehingga mekanisme pemulihan korban masih memerlukan pembenahan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta dalam sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan berfokus pada efektivitas implementasi UU TPPO saat ini serta langkah-langkah yang diperlukan agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjadi payung hukum bagi perlindungan korban perdagangan orang.
Menutup diskusi, kedua narasumber mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan perdagangan orang melalui kolaborasi lintas sektor. Mereka juga mendorong penguatan kajian dan reformasi kebijakan agar sistem hukum Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO.