ruminews.id, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung alot setelah orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berlangsung, Selasa (14/7).
Husniah tiba di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Agenda sidang tersebut bertujuan mendengarkan klarifikasi Bupati terkait sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, jalannya sidang berubah setelah Husniah meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus tidak disampaikan secara bergantian, melainkan dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dijawab secara menyeluruh.
“Izin pimpinan, saya bisa minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya,” ujar Husniah dalam persidangan.
Permintaan tersebut memicu dinamika di ruang sidang. Ketika salah seorang anggota Pansus menyampaikan pandangannya, Husniah memotong pembicaraan dan kembali menegaskan keinginannya agar seluruh pertanyaan dihimpun terlebih dahulu sebelum dirinya memberikan jawaban.
“Saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” tegasnya.
Tak lama setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Husniah memutuskan meninggalkan ruang sidang. Ia beralasan tidak memperoleh haknya sebagai pihak yang dimintai klarifikasi.
“Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pansus pada kesempatan hari ini. Namun, saya juga mempunyai hak selaku terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya pansus,” katanya.
“Saya tidak mau juga semuanya berantakan. Saya ingin semuanya lancar. Namun, kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” lanjut Husniah.
Meski meninggalkan ruang sidang sebelum proses klarifikasi selesai, Husniah menilai dirinya telah memenuhi kewajiban dengan menghadiri panggilan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Bupati meninggalkan persidangan.
“Sangat kecewa, sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau, ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi,” kata Kasim kepada wartawan usai sidang.
Menurut Kasim, alasan yang disampaikan Husniah untuk meninggalkan ruang sidang tidak menyentuh substansi pemeriksaan.
“Alasannya persoalan yang sangat sepele. Alasannya adalah hal yang sangat tidak substansi. Hanya meminta agar teman-teman bertanya secara kolektif, kemudian beliau menjawab secara kolektif,” jelasnya.
Sidang hak angket tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan DPRD Kabupaten Gowa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga sidang berakhir, klarifikasi dari Bupati Gowa terkait materi hak angket belum dapat dilakukan karena proses persidangan terhenti setelah Husniah meninggalkan ruang sidang.
Situasi tersebut berpotensi memengaruhi kelanjutan agenda pemeriksaan Pansus dalam menuntaskan proses hak angket yang tengah berjalan.