ruminews.id, Makassar – Pelantikan, upgrading, dan rapat kerja BEM FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR merupakan titik awal bagi lahirnya arah baru sebuah organisasi.
Momentum ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian kepengurusan, tetapi sebagai ruang refleksi untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah program kerja yang disusun benar-benar lahir dari kebutuhan mahasiswa atau hanya mengulang pola yang sama dari periode ke periode?
Di tengah dinamika kehidupan kampus, Bidang Pemberdayaan Perempuan memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Realitas menunjukkan bahwa mahasiswa masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari diskriminasi, kekerasan berbasis gender, pelecehan, perundungan, hingga minimnya ruang aman untuk menyampaikan aspirasi.
Berangkat dari urgensinya isu pelecehan seksual dalam Rana kampus , Bidang Pemberdayaan Perempuan perlu menghadirkan PENDAR PUAN (Pencegahan, Penanganan, dan Pengawalan Isu Perempuan) sebagai program strategis yang berorientasi pada dampak.
Program ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran lembaga profesional, melainkan menjadi jembatan antara mahasiswa, organisasi, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan layanan maupun perlindungan.
Pilar pertama adalah pencegahan, melalui edukasi, literasi, kampanye ruang aman, dan pemetaan aspirasi mahasiswa. Organisasi harus terlebih dahulu memahami persoalan yang berkembang di lingkungan fakultas sebelum menyusun program kerja. Program yang lahir dari data akan lebih relevan dibandingkan program yang hanya didasarkan pada asumsi.
Pilar kedua adalah penanganan awal, yaitu menghadirkan ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi atau persoalan yang dihadapi. Dalam tahap ini, Bidang Pemberdayaan Perempuan berfungsi sebagai pendengar, pemberi informasi, dan pendamping awal yang bekerja sesuai kapasitas organisasi dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan, penghormatan terhadap martabat individu, dan prinsip non-diskriminasi.
Pilar ketiga adalah pengawalan, yakni memastikan bahwa setiap persoalan yang telah dipetakan tidak berhenti sebagai laporan atau arsip administrasi. Pengawalan dilakukan melalui penyusunan rekomendasi, dialog dengan pihak fakultas apabila berkaitan dengan kebijakan kampus, serta membangun jejaring kemitraan dengan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Dalam hal ini kemitraan menjadi aspek yang sangat penting, Bidang Pemberdayaan Perempuan tidak dapat bekerja sendiri. Dalam hal ini satgas PPKS di kampus universitas Muhammadiyah itu sendiri di harapkan mampu untuk menjadi batu loncatan kami sebagaimana penanganan isu keperempuanan terkhususnya fakultas FKIP itu sendiri dengan Kolaborasi Kepolisian Resor (Polres setempat ) dapat mendukung edukasi mengenai pencegahan kekerasan, keamanan, dan mekanisme pelaporan.
Di sisi lain, kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memberikan literasi mengenai hak-hak hukum mahasiswa serta akses terhadap konsultasi atau pendampingan hukum ketika diperlukan.
Selain itu, kemitraan dengan psikolog, konselor, maupun lembaga layanan perempuan akan memperkuat sistem rujukan sehingga organisasi tidak melampaui kewenangannya, tetapi tetap mampu memberikan respons yang bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, PENDAR PUAN bukan sekadar program kerja, melainkan sebuah sistem yang menghubungkan pemetaan aspirasi, edukasi, pendampingan awal, pengawalan, dan kolaborasi lintas sektor.
Keberhasilan program ini tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana, tetapi dari sejauh mana mahasiswa merasakan adanya ruang yang lebih aman, lebih responsif, dan lebih berpihak pada penyelesaian persoalan.
Harapan kedepannya, Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM (FKIP) Universitas Muhammadiyah Makassar mampu menjadi pelopor perubahan budaya organisasi yang lebih inklusif, kritis, dan berorientasi pada solusi.
Organisasi mahasiswa harus berani meninggalkan paradigma event oriented menuju impact oriented, karena nilai sebuah kepengurusan tidak ditentukan oleh banyaknya agenda yang dilaksanakan, melainkan oleh keberanian menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan oleh mahasiswa.
Sumber: ANDI NUR FITRI DEWI – Sekbid Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP UNISMUH MAKASSAR