TII: Dugaan TPPU Jampidsus Ungkap Persoalan Serius Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Ego Institusi

Adinda Tenriangke

Ruminews.id, Jakarta – Direktur The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, hingga relasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Menurut Adinda, perhatian publik terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih menghadapi tantangan besar. Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa reformasi sektor hukum belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan integritas aparat maupun koordinasi antarlembaga.

“Apa yang kita saksikan saat ini, termasuk proses penyidikan dugaan pencucian uang terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, menunjukkan bahwa penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi, masih bermasalah,” tegas Adinda.

Ia menilai persoalan lain yang kembali mengemuka adalah masih kuatnya ego sektoral di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, dinamika yang berkembang saat ini mengingatkan publik pada konflik antarlembaga penegak hukum yang pernah terjadi dalam kasus “Cicak versus Buaya”, ketika ketegangan antarinstitusi justru mengaburkan fokus terhadap upaya penegakan hukum itu sendiri.

“Ego sektoral antarlembaga masih sangat kuat. Ini mengingatkan kita pada persoalan lama yang menunjukkan bahwa problem penegakan hukum tidak hanya menyangkut pelaku tindak pidana, tetapi juga institusi penegak hukumnya sendiri,” ujarnya.

Adinda menambahkan, kasus tersebut sekaligus mematahkan anggapan bahwa peningkatan kesejahteraan aparat secara otomatis akan meningkatkan integritas. Menurut dia, integritas aparat negara lebih ditentukan oleh sistem pengawasan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

“Artinya, gaji atau kesejahteraan bukan satu-satunya faktor untuk memastikan aparat bekerja sesuai amanah dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Konferensi Pers Dinilai Tidak Menjawab Pertanyaan Publik

Selain menyoroti substansi perkara, Adinda juga mengkritik konferensi pers yang disampaikan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan. Menurutnya, forum yang mengundang media semestinya menjadi ruang untuk memberikan informasi yang memadai kepada publik, bukan sekadar menyampaikan pernyataan normatif.

Ia memahami bahwa penyidikan masih berjalan dan terdapat informasi yang belum dapat dibuka karena berkaitan dengan proses hukum. Namun, menurutnya, penyampaian informasi yang terlalu terbatas justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

“Kalau memang mengundang wartawan, tentu pertanyaan-pertanyaan yang muncul sudah bisa diperkirakan. Tetapi banyak hal yang tidak dijawab secara jelas sehingga publik justru semakin bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut Adinda, penjelasan yang disampaikan mengenai sejumlah barang yang ditemukan maupun status kepemilikannya belum memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani. Akibatnya, ruang publik dipenuhi berbagai spekulasi yang sulit dikendalikan.

Ia berpendapat bahwa apabila informasi yang dapat disampaikan masih sangat terbatas, konferensi pers sebaiknya dilakukan setelah terdapat perkembangan yang benar-benar dapat dijelaskan kepada publik secara lebih komprehensif.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati, Tetapi Transparansi Tetap Penting

Adinda menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi pijakan dalam melihat perkara tersebut. Namun, penghormatan terhadap prinsip tersebut, menurut dia, tidak boleh menghilangkan hak publik untuk memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia mengatakan masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan dugaan keberadaan uang tunai dalam jumlah besar maupun puluhan kilogram emas yang disebut ditemukan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar ruang publik tidak dipenuhi rumor maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Ketika ada sesuatu yang secara umum dipandang tidak wajar, masyarakat tentu akan bertanya. Itu adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi”.

Cerminan Buruknya Tata Kelola Negara

Lebih jauh, Adinda menilai perkara tersebut mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan memungkinkan persoalan serupa terus berulang tanpa adanya upaya pencegahan yang efektif.

Ia mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga-lembaga negara, terutama DPR, terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, apabila mekanisme checks and balances berjalan sebagaimana mestinya, dugaan penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

“Kalau pengawasan berjalan efektif dan optimal, seharusnya kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi. Persoalannya bukan hanya individu, tetapi juga sistem pengawasannya,” ujarnya.

Menurut Adinda, kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia menilai tingginya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah tidak selalu mencerminkan kualitas demokrasi maupun kualitas penegakan hukum.

Ego Institusi Dinilai Merugikan Publik

Adinda juga menyoroti kecenderungan sejumlah institusi negara yang dinilainya lebih sibuk mempertahankan kepentingan kelembagaan dibanding menjalankan fungsi utama mereka. Ia menilai rivalitas antarlembaga maupun penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan di luar tugas pokok justru merugikan masyarakat.

“Yang dirugikan adalah republik ini dan rakyat. Pajak masyarakat digunakan untuk membiayai institusi negara, sehingga institusi tersebut seharusnya fokus pada penegakan hukum, menjaga keamanan, melindungi hak asasi manusia, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Ia juga mengkritik kecenderungan aparat yang dinilai lebih cepat merespons suara-suara kritis masyarakat dibanding memastikan dugaan pelanggaran hukum diproses secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap supremasi hukum sekaligus memperdalam kemunduran demokrasi.

Minta Publik dan Media Terus Mengawal

Di akhir pernyataannya, Adinda mengajak masyarakat sipil dan media massa untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menilai pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Ia juga mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dengan meminta penjelasan kepada institusi terkait mengenai perkembangan perkara maupun langkah-langkah pembenahan tata kelola.

“Kita harus terus mengawal proses penegakan hukum ini. Penegakan hukum harus berjalan, tata kelola pemerintahan yang baik harus ditegakkan, hak asasi manusia harus dihormati, dan penggunaan sumber daya publik harus benar-benar dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Adinda.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top