Ruminews.id, Semarang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah saat ini hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi SPPG.
“Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan di Semarang, Sabtu (11/7/2026).
Arfan juga membantah informasi mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikaitkan dengan pengelolaan SPPG.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.
Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional dan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku. Data yang dicatat hanya berasal dari informasi yang diberikan secara sukarela oleh pengelola SPPG.
Apabila pengelola bersedia memberikan keterangan, informasi tersebut akan didokumentasikan. Sebaliknya, jika pengelola memilih tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan.
Kejati Jawa Tengah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya surat yang disebut berasal dari internal Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Dalam surat itu terdapat arahan bagi personel Polri yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, termasuk imbauan agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan resmi.
Namun, Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam surat yang beredar tersebut.