Ruminews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui video, Sabtu (11/7/2026).
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejagung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Kejagung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang.