Ruminews.id, Jakarta — Usulan menaikkan gaji kepala daerah sebagai langkah menekan praktik korupsi dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pengamat kebijakan publik sekaligus Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai reformasi partai politik justru menjadi agenda yang lebih mendesak untuk mencegah korupsi politik di tingkat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Arfianto menanggapi usulan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu upaya mengurangi potensi korupsi.
Menurut Arfianto, persoalan korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan kesejahteraan pejabat. Ia menilai praktik korupsi berakar dari sistem politik yang melahirkan para pejabat publik.
“Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata.
Korupsi politik harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana seorang pejabat politik direkrut, dibiayai, hingga akhirnya memenangkan kontestasi politik,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Biaya Politik Tinggi Dinilai Memicu Korupsi
Arfianto menjelaskan, tingginya biaya politik dalam pemilihan umum menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi. Kandidat kepala daerah, kata dia, kerap mengeluarkan biaya kampanye dalam jumlah besar untuk memenangkan kontestasi politik, termasuk melalui praktik politik uang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan dorongan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik setelah menduduki jabatan publik.
Karena itu, ia menilai upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada penindakan hukum atau peningkatan pendapatan pejabat, tetapi juga pada pembenahan sistem politik yang menjadi akar persoalan.
“Menaikkan gaji kepala daerah mungkin dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi. Namun, menganggap kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang kurang tepat sasaran.
Persoalan utamanya berada pada mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai politik, dan belum optimalnya sistem rekrutmen politik,” katanya.
TII Dorong Reformasi Partai Politik
Arfianto mengingatkan bahwa TII sebelumnya telah menerbitkan studi berjudul “Mendorong Reformasi Kelembagaan Partai Politik untuk Menjadi Inklusif, Relevan, dan Responsif” pada 2021. Studi tersebut merekomendasikan reformasi kelembagaan partai politik sebagai fondasi untuk mencegah korupsi politik.
Menurutnya, proses rekrutmen politik perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan sistem merit, kesetaraan gender, serta keterwakilan masyarakat. Rekrutmen politik juga dinilai harus terbebas dari praktik patronase, kekerabatan, maupun favoritisme.
Selain itu, TII mendorong penguatan regulasi mengenai pelaporan dana kampanye agar transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik semakin meningkat. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang praktik politik uang dan penyalahgunaan sumber daya politik.
“Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Jika proses rekrutmen politik di dalam partai masih lemah dan biaya politik tetap mahal, maka korupsi akan terus berulang, siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah.
Karena itu, reformasi partai politik harus menjadi agenda utama apabila kita benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang berkualitas,” ujar Arfianto.
Ia menambahkan, keberhasilan reformasi partai politik akan berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi, kualitas tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Sebaliknya, tanpa pembenahan sistem politik, praktik korupsi dinilai akan terus berulang meski berbagai kebijakan, termasuk kenaikan gaji kepala daerah, diterapkan.