Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kembali Bergulir, Desakan Transparansi Menguat

Ruminews.id, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menjadi perhatian publik setelah sempat terhenti sejak 2019. Pada pertengahan 2026, pemerintah bersama Komisi I DPR RI mulai mengaktifkan kembali pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU KKS disiapkan untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital, mulai dari serangan siber, kebocoran data, hingga gangguan terhadap infrastruktur informasi kritis.

Namun, proses pembahasannya menuai sorotan setelah Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa draf terbaru RUU KKS untuk sementara tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat. Menurutnya, pembahasan masih bersifat dinamis sehingga publikasi draf dikhawatirkan memicu polemik sebelum substansinya benar-benar matang.

Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepentingan strategis negara dan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menilai kerahasiaan terhadap aspek strategis keamanan siber dapat dipahami. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti substansi regulasi yang akan mengatur tata kelola ruang digital harus tertutup dari publik.

“Ketika yang sedang disusun adalah sebuah undang-undang yang akan mengatur tata kelola ruang digital, muncul pertanyaan yang mengusik akal: sejauh mana kerahasiaan dalam proses penyusunannya dapat dibenarkan?” tulis Afifah dalam artikelnya berjudul Apakah Rancangan Undang-Undang Patut Dirahasiakan? yang terbit pada 6 Juli 2026.

Berdasarkan draf yang pernah beredar pada pembahasan sebelumnya, RUU KKS mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, pengaturan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), mekanisme pemantauan ruang siber, hingga penguatan kelembagaan melalui Badan Siber Republik Indonesia sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketahanan siber.

Apabila disahkan, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi tata kelola keamanan siber nasional yang berdampak luas terhadap kementerian dan lembaga, penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha digital, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna ruang siber.

Urgensi regulasi tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis. Dalam regulasi tersebut, keamanan siber didefinisikan sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi ruang siber beserta aset informasi dari berbagai ancaman, baik yang bersifat teknis maupun sosial.

Afifah menilai kualitas RUU KKS sangat bergantung pada proses pembentukannya. Mengingat perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), cloud computing, hingga Internet of Things (IoT), penyusunan regulasi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan perspektif pemerintah.

Menurutnya, masukan dari akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri digital, penyelenggara sistem elektronik, serta organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan teknologi, dapat diterapkan secara efektif, sekaligus tetap melindungi hak-hak masyarakat di ruang digital.

Selain itu, tuntutan keterbukaan juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menetapkan keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan sejak tahap perencanaan hingga pengundangan.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memperkenalkan konsep meaningful participation. Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga unsur, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas tindak lanjut masukan (right to be explained).

“Keterbukaan sejak awal juga dapat mencegah munculnya resistensi publik akibat substansi yang baru diketahui ketika pembahasan telah memasuki tahap akhir. Semakin dini masyarakat memperoleh akses terhadap rancangan regulasi, semakin besar peluang terjadinya dialog yang substantif serta perbaikan norma sebelum undang-undang disahkan,” tulis Afifah.

Karena itu, Afifah berpandangan pemerintah dan DPR perlu membedakan secara tegas antara informasi yang benar-benar bersifat strategis dengan substansi norma yang memang seharusnya dapat diakses publik. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembentukan RUU KKS tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, akuntabel, dan memiliki legitimasi publik.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top