Ruminews.id, Yogyakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul masih memediasi perselisihan hubungan industrial antara puluhan mantan karyawan dan manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) GM.
Hingga mediasi terakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait kepastian pembayaran hak-hak pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan mediasi yang digelar beberapa waktu lalu belum menghasilkan titik temu karena pihak rumah sakit belum dapat memastikan jadwal pembayaran hak para mantan pekerja.
“Hasil mediasi terakhir belum menemui kesepakatan karena pihak RS GM belum bisa memberikan kepastian mengenai tanggal pembayaran,” kata Rina di Bantul, Jumat (3/7).
Meski demikian, sejumlah poin telah disepakati, di antaranya penetapan pemutusan hubungan kerja (PHK) efektif per 1 Juni 2026 beserta pemenuhan hak-hak karyawan.
Namun, menurut Rina, mekanisme dan waktu pembayaran pesangon maupun hak lainnya masih menjadi persoalan yang belum disepakati.
“Hanya tanggal realisasi pembayaran dan pesangon itu belum bisa diberi kepastian tanggal dan mekanismenya,” ujarnya.
Disnakertrans mencatat terdapat sekitar 36 mantan karyawan yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Mereka mengaku belum menerima gaji selama empat bulan.
Rina menjelaskan besaran hak yang harus dibayarkan kepada masing-masing pekerja berbeda-beda karena dipengaruhi jabatan serta masa kerja.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Disnakertrans Bantul menjadwalkan mediasi lanjutan pada 6 Juli 2026. Mediasi itu menjadi kesempatan terakhir sesuai ketentuan yang membatasi proses mediasi maksimal 30 hari kerja sejak pertemuan pertama.
Apabila mediasi kembali menemui jalan buntu, Disnakertrans akan menerbitkan anjuran mediator yang berisi pendapat hukum sebagai dasar penyelesaian perselisihan.
Rina menjelaskan, apabila kedua belah pihak menerima anjuran tersebut, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Persetujuan Bersama (PB) yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika salah satu pihak menolak, Disnakertrans akan menerbitkan risalah mediasi sebagai dasar penyelesaian melalui jalur hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Disnakertrans hanya menangani aspek perdata dalam perselisihan hubungan industrial, sedangkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan mekanisme hukum di tingkat provinsi.
“Jadi kalau mereka ingin diproses secara pidana ya melapornya ke pengawas, itu pun tergantung para pihak yang berselisih,” ujar Rina.