LBHTN Desak Kapolres Gowa Evaluasi Total Penyidikan

ruminews.id, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum Tata Negara (LBHTN) mendesak Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Gowa menjelang serah terima jabatan kepada AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A..

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang dinilai belum ditangani secara optimal, termasuk perkara yang didampingi LBHTN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026.

Menurut LBHTN, penyidik telah menerbitkan SPDP, SP2HP, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat perkembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang identitasnya telah disampaikan kepada penyidik beserta bukti pendukung.

Tim Hukum LBHTN, Risky Fausia, S.H., menyatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara di Polres Gowa.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun apabila terdapat alat bukti yang perlu didalami terhadap pihak lain, penyidikan semestinya dikembangkan secara profesional dan objektif. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh pencari keadilan,” ujarnya.

LBHTN juga mencatat adanya perkara lain yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan rangkaian peristiwa, namun menunjukkan perkembangan penanganan yang berbeda.

Menurut LBHTN, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten.

Karena itu, LBHTN meminta Kapolres Gowa memastikan seluruh penyidik bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.

Menjelang pergantian kepemimpinan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026, LBHTN berharap Kapolres yang baru, AKBP Dr. H. Muh.

Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A., dapat melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

LBHTN menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.

Hingga pernyataan ini diterbitkan, LBHTN menghormati hak Polres Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top