TII Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Negara Penuhi Hak Korban Sesuai UU TPKS

Ruminews.id, Jakarta. — The Indonesian Institute (TII) mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Desakan itu muncul setelah Polda Jawa Barat menangkap tersangka dalam kasus tersebut.

Peneliti Bidang Hukum TII, Afifah Fitriyani Oceanto, menilai penangkapan pelaku merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, perhatian publik tidak boleh berhenti pada keberhasilan aparat menangkap tersangka.

“Penangkapan pelaku merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan penyekapan dan kekerasan dalam relasi personal, perhatian tidak boleh berhenti pada tertangkapnya pelaku. Fokus utama harus tetap pada korban dan bagaimana negara memastikan pemulihan hak-haknya,” kata Afifah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Menurut Afifah, korban masih harus menghadapi berbagai dampak yang dapat berlangsung lama, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hilangnya rasa aman, hingga kerugian sosial dan ekonomi.

“Sering kali kita mengukur keberhasilan penanganan kasus dari tertangkapnya pelaku. Padahal bagi korban, perjuangan yang sesungguhnya justru dimulai setelah kasus terungkap. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan untuk dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,” ujarnya.

UU TPKS Jamin Hak Korban Sejak Awal

Afifah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan jaminan yang jelas mengenai hak korban. Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) menegaskan bahwa korban berhak memperoleh hak-hak tersebut sejak tindak pidana terjadi.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir sejak awal. Perlindungan terhadap korban tidak boleh menunggu proses peradilan selesai atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap”.

Ia menambahkan bahwa pemulihan merupakan bagian penting dari proses keadilan. Karena itu, korban perlu memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial yang memadai.

“Pemulihan bukan sekadar mengobati luka fisik, tetapi juga memastikan korban dapat kembali memperoleh rasa aman dan melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kekerasan yang dialaminya,” tambahnya.

Keadilan Tidak Berhenti pada Penghukuman Pelaku

Selain pemulihan, Afifah menyoroti pentingnya pemenuhan hak restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS. Restitusi dapat mencakup penggantian kerugian akibat kehilangan penghasilan, biaya perawatan medis dan psikologis, hingga penderitaan yang dialami korban.

Afifah juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mencegah reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penyidik, jaksa, dan hakim wajib menghormati martabat korban serta menghindari tindakan yang dapat memunculkan trauma baru.

“Pemenuhan hak restitusi harus menjadi bagian dari pengawalan kasus. Korban tidak seharusnya menanggung sendiri seluruh konsekuensi yang muncul akibat tindak pidana yang dialaminya. Jangan sampai korban kembali menjadi korban dalam sistem peradilan. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif dan berperspektif korban,” tegasnya.

TII mendorong seluruh pihak yang menangani kasus tersebut untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat UU TPKS. Lembaga itu menilai perhatian publik perlu berfokus tidak hanya pada pelaku dan proses hukumnya, tetapi juga pada kondisi korban setelah kasus terungkap.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tujuan akhir sistem peradilan dalam perkara kekerasan bukan hanya menghukum pelaku. Keadilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,” tutup Afifah.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top