FMKI Soroti Kemunduran Demokrasi dan HAM, Desak Revisi UU ITE hingga Dialog Damai di Papua

Ruminews.id, Klaten — Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menyampaikan “Seruan Moral: Sebuah Koreksi Persaudaraan” dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung pada 4–6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah.

Dalam forum tersebut, FMKI menyoroti berbagai persoalan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, lingkungan, hingga pendidikan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. 

Pertemuan nasional yang mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila” itu menegaskan komitmen FMKI sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk ikut mengawal kehidupan demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurut FMKI, perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam dokumen seruan moral yang dihasilkan, FMKI mencatat sejumlah persoalan di bidang politik dan pemerintahan. Organisasi tersebut menilai kualitas otonomi daerah mengalami penurunan akibat kuatnya kendali pemerintah pusat terhadap kewenangan dan anggaran daerah.

Selain itu, fungsi pengawasan parlemen dinilai melemah, prinsip meritokrasi belum berjalan optimal, serta terdapat kecenderungan militerisasi kehidupan sipil melalui keterlibatan aparat militer dalam berbagai sektor nonpertahanan.

Pada sektor hukum dan HAM, FMKI menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai sering dilakukan secara cepat tanpa partisipasi publik yang memadai. Mereka juga mengkritik menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap kerap menjadi alat pembungkaman, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

FMKI juga menyoroti persoalan ekonomi nasional. Organisasi tersebut mencatat depresiasi nilai tukar rupiah yang menembus lebih dari Rp18.000 per dolar AS, keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai belum memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat lokal, serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap belum terukur secara optimal.

Di bidang lingkungan hidup dan agraria, FMKI mengangkat isu deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, serta meningkatnya konflik agraria yang berdampak pada masyarakat lokal dan adat. Mereka juga menyoroti pendekatan keamanan di Papua yang dinilai menghambat penyelesaian konflik melalui dialog yang bermartabat.

Sementara itu, pada sektor sosial dan pendidikan, FMKI menyoroti masih adanya kasus intoleransi beragama, rendahnya kesejahteraan guru honorer, serta kebijakan pendidikan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan. Organisasi tersebut juga mengingatkan dampak dominasi teknologi terhadap perkembangan anak dan generasi muda.

Sebagai tindak lanjut, Pernas XIII FMKI menyampaikan 16 rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga negara. Beberapa di antaranya adalah penguatan fungsi pengawasan DPR, pemisahan tegas fungsi militer dan sipil, reformasi aparat penegak hukum, revisi UU ITE dengan menghapus pasal-pasal karet, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, evaluasi menyeluruh terhadap PSN, hingga pembukaan ruang dialog damai yang inklusif di Papua. FMKI juga mendorong akses bagi jurnalis dan pemantau HAM internasional untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayah tersebut.

FMKI menegaskan bahwa seruan moral tersebut bukanlah bentuk kecaman, melainkan sebuah ‘correctio fraterna‘ atau “koreksi persaudaraan”. Menurut organisasi itu, kritik yang disampaikan lahir dari kepedulian terhadap bangsa dan harapan agar penyelenggara negara tetap berpijak pada nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Seruan moral tersebut ditetapkan di RRPS Klaten pada 6 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko serta Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top