Ketum Badko HMI Sulbar Berikan Ultimatum: Konflik BKN–Gubernur Sulbar, Jangan Mengorbankan ASN

Ruminews.id, Mamuju – Konflik antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, hari ini tidak lagi bisa dibaca sebagai sekadar perbedaan pandangan administratif. Ia telah berubah menjadi tarik-menarik kewenangan yang keras, terbuka, dan yang paling mengkhawatirkan mengorbankan masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di satu sisi, BKN menegaskan posisinya sebagai penjaga sistem merit. Pemblokiran layanan digital kepegawaian bukan tanpa alasan, lembaga ini menilai penataan jabatan yang dilakukan Pemprov Sulawesi Barat melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Bahkan, BKN secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian puluhan ASN tidak pernah melalui usulan resmi maupun pertimbangan teknis yang sah. Dalam logika kelembagaan, langkah sanksi itu adalah bentuk koreksi bahkan peringatan agar birokrasi tidak dikelola secara serampangan.

Namun di sisi lain, respons Gubernur Sulbar justru memperlihatkan eskalasi konflik yang semakin jauh dari substansi. Tuduhan over-kewenangan hingga dugaan adanya sentimen personal terhadap pimpinan BKN memperlihatkan bahwa polemik ini telah bergeser dari persoalan tata kelola menjadi konflik persepsi dan ego kekuasaan. Pernyataan-pernyataan bernada keras, bahkan sarkastik dari kedua belah pihak, semakin mempersempit ruang dialog rasional.

Artinya, konflik ini bukan lagi sekadar BKN versus gubernur. Ini adalah persoalan negara dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan oleh tarik-menarik kewenangan.

Di sisi lain, perlu diakui secara objektif bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, memiliki kepentingan strategis dalam menata birokrasi. Keinginan untuk memastikan bahwa ASN yang menduduki jabatan mampu membaca arah kebijakan dan menerjemahkan visi-misi pemerintahan adalah hal yang sah. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan cara menabrak aturan.

Sistem merit dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan profesionalisme birokrasi. Ketika prosedur diabaikan, maka bukan hanya regulasi yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan terhadap kepemimpinan itu sendiri yang dipertaruhkan.

Karena itu, solusi harus segera diambil secara konstruktif.

Pertama, BKN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus segera melakukan audit dan verifikasi bersama secara terbuka terhadap seluruh kebijakan penataan jabatan yang dipersoalkan. Perbedaan data dan klaim harus diselesaikan di meja kerja, bukan di ruang publik.

Kedua, perlu ada langkah cepat untuk memulihkan hak ASN. Dalam situasi transisi, ASN yang terdampak harus diberikan kepastian status baik melalui pengembalian ke jabatan semula maupun penempatan pada posisi setara. Tidak boleh ada ASN yang dibiarkan menggantung akibat konflik elite.

Ketiga, BKN perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih proporsional dengan membuka blokir layanan secara bertahap, khususnya untuk layanan yang menyangkut hak dasar ASN seperti kenaikan pangkat dan administrasi kepegawaian. Sanksi tidak boleh mengorbankan mereka yang tidak bersalah.

Keempat, kepala daerah sebagai PPK harus menempatkan kewenangannya dalam kerangka hukum dan etika birokrasi. Penataan jabatan bukan sekadar instrumen kekuasaan, tetapi juga amanah untuk membina ASN secara adil dan profesional

Lebih jauh, polemik ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah, termasuk para bupati yang saat ini sedang melakukan penataan birokrasi. Jangan sampai konflik serupa terulang.

Penataan ASN tidak boleh lagi berbasis subjektivitas atau semata-mata preferensi kekuasaan. Harus ada pendekatan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menerapkan sistem scoring berbasis kinerja. Penilaian ASN dilakukan secara terukur meliputi capaian kerja, kompetensi, integritas, dan rekam jejak.

Selain itu, ASN yang diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis perlu didorong untuk menandatangani fakta integritas sebagai komitmen moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Ini penting untuk memastikan bahwa loyalitas ASN tidak hanya bersifat personal kepada pimpinan, tetapi juga kepada prinsip tata kelola yang baik.

Pendekatan seperti ini tidak hanya menghindari konflik dengan lembaga pengawas seperti BKN, tetapi juga memperkuat kualitas birokrasi itu sendiri. ASN yang dipilih berdasarkan merit akan lebih mampu menerjemahkan visi pembangunan secara profesional, bukan sekadar loyal secara politik.

Pada akhirnya, ultimatum ini harus menjadi refleksi bersama: jangan jadikan ASN sebagai korban dari konflik kekuasaan. Negara membutuhkan birokrasi yang stabil, profesional, dan terlindungi.

Jika konflik ini terus berlarut, maka yang runtuh bukan hanya sistem kepegawaian, tetapi juga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan negara. Namun jika diselesaikan dengan bijak, transparan, dan berorientasi solusi, maka ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola birokrasi tidak hanya di Sulawesi Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top