Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika Picu Kritik Publik Mengenai Regulasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Ruminews.id, Tangerang – Penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya mengganggu aktivitas ibadah, tetapi juga memaksa jemaat merayakan Paskah di luar ruang spiritual mereka, yakni di kantor kecamatan setempat.

Insiden tersebut terjadi tak lama setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Sejak pagi, jemaat yang sebagian besar terdiri dari perempuan, anak-anak, kelompok difabel telah berkumpul untuk berdoa dan melantunkan puji-pujian dalam rangkaian perayaan Paskah. Namun, situasi berubah åketika sekitar 200 orang menyerbu lokasi dan memaksa masuk ke area rumah doa. Mereka bahkan melontarkan ancaman untuk merobohkan bangunan tersebut.

Tidak lama berselang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang datang dan melakukan penyegelan dengan menempelkan tanda resmi serta memotong papan nama yayasan rumah doa. Tindakan ini disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, khususnya terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tempat ibadah. Massa juga mendesak pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin bangunan tersebut.

“Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan.

Dampak dari kejadian ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Jemaat mengalami ketakutan dan tekanan yang berulang, terutama karena peristiwa serupa telah terjadi selama tiga tahun berturut-turut, khususnya menjelang perayaan Paskah. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jemaat bahkan harus berpindah-pindah tempat, termasuk menyewa ruko, demi tetap bisa menjalankan ibadah.

Pada tahun sebelumnya, rangkaian ibadah Paskah juga sempat terhenti akibat penyegelan. Penolakan terhadap keberadaan rumah doa ini kerap dipicu oleh anggapan sebagian warga bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja. Padahal, menurut Michael, rumah doa memiliki fungsi yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa rumah doa lebih menyerupai musala atau kapel, bukan gereja formal.

Sejak mengalami persekusi dan penyegelan, pengurus jemaat terus berupaya memenuhi persyaratan administratif, termasuk mengurus persetujuan bangunan gedung sebagai dasar legalitas. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.

Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah menyediakan aula kantor kecamatan sebagai lokasi ibadah. Tempat tersebut berada berhadapan langsung dengan masjid raya setempat. Pengurus jemaat sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Teluknaga sejak 31 Maret 2026 terkait pelaksanaan ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK Tesalonika.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih, menilai penyegelan tersebut melukai umat Kristen yang sedang menjalankan ibadah penting dalam kalender keagamaan mereka.

“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.

PGI juga menekankan bahwa tindakan tersebut mencederai komitmen konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama. Mereka meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu serta mampu menjadi pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan sebagai jalan keluar jangka panjang, serta mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebhinekaan.

Di sisi lain, kalangan pegiat masyarakat sipil menilai kasus ini tidak lepas dari persoalan regulasi. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dinilai sering menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Aturan tersebut mensyaratkan dukungan administratif yang cukup berat, seperti minimal 90 pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi dari pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Riset dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research pada 2024, menemukan bahwa persyaratan administratif pembangunan rumah ibadah dalam PBM 2006 masih menyulitkan penganut agama dan kepercayaan minoritas. Pemerintah daerah dan aparat belum melakukan pendekatan pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah. Sementara, masih ada cara pikir dominasi mayoritas di masyarakat.

Menurut Felia, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terus berulang karena akar masalahnya belum ditangani secara serius. Salah satu faktor utama adalah masih berlakunya regulasi yang dinilai diskriminatif, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang dalam praktiknya kerap dijadikan dasar untuk menolak keberadaan kelompok minoritas.

“Fakta bahwa PBM ini masih digunakan meskipun sudah seringkali dikritik, menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik yang cukup untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menjalankan ibadah,” sambung Felia.

Ia juga menyoroti peran kepala daerah dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak warga. Namun, dalam banyak kasus, mereka dinilai belum memiliki perspektif hak asasi manusia yang memadai. Alih-alih menjadi penengah yang adil, pendekatan yang diambil justru kerap memperkeruh situasi, baik dengan tunduk pada tekanan kelompok mayoritas maupun menggunakan langkah-langkah represif.

Kondisi tersebut semakin kompleks dengan belum optimalnya fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai daerah. Karena itu, Felia mendorong adanya revisi terhadap aturan pendirian rumah ibadah yang dianggap diskriminatif, termasuk penghapusan syarat dukungan 90/60 serta kewajiban rekomendasi FKUB. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, meningkatkan perspektif HAM di kalangan aparat, serta memperkuat peran FKUB dan pemerintah daerah.

Tanggapan serupa disampaikan pula oleh Manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Tantowi Anwari. Ia menilai penyegelan rumah doa POUK Tesalonika merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap kebebasan beragama serta bagaimana PBM 2006 masih kerap menjadi dalil legitimasi tindakan intoleransi tanpa mempertimbangkan realita relasi kuasa di lapangan.

“Menjadi alat legitimasi kelompok intoleran mempersekusi dan melakukan kekerasan,” kata Tantowi.

Scroll to Top