Desakan Penanganan Dugaan Kasus Pelecehan Oleh Oknum Ketua HMPS Ilmu Politik UINAM

Ruminews.id, Gowa – Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi terkait dugaan tindakan pelecehan verbal melalui media digital yang diduga dilakukan oleh seorang lakilaki berinisial (SS), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa
Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang dinilai
mengandung unsur tidak pantas terhadap seorang perempuan yang hingga kini memilih
untuk tidak disebutkan identitasnya demi menjaga privasi dan keamanan.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan serius di kalangan mahasiswa, mengingat posisi
yang bersangkutan sebagai figur representatif dalam organisasi kemahasiswaan, yang
seharusnya menjunjung tinggi nilai etika, moral, serta menjadi teladan dalam lingkungan
akademik.

Lebih jauh, muncul pertanyaan kritis dari mahasiswa terkait proses kaderisasi dan
pemilihan kepemimpinan, mengingat yang bersangkutan diketahui merupakan kandidat
yang mendapatkan rekomendasi dari pihak pimpinan program studi pada masa
pemilihan. Hal ini menimbulkan refleksi mendalam tentang sistem seleksi, pengawasan,
serta tanggung jawab moral dalam mendorong figur-figur kepemimpinan di lingkungan
kampus.

Sehubungan dengan hal tersebut, keluarga korban bersama mahasiswa menyampaikan
beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak pihak kampus UIN Alauddin Makassar untuk segera melakukan
    investigasi menyeluruh, transparan, dan berkeadilan atas dugaan kasus ini.
  2. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada terduga pelaku apabila terbukti
    melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Meminta Ketua Program Studi Ilmu Politik untuk mengambil langkah cepat dan
    tegas dalam menyikapi persoalan ini.
  4. Mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan unsur kampus dan
    pihak terkait guna menjamin objektivitas proses penanganan.
  5. Menjamin perlindungan terhadap korban, baik secara psikologis maupun
    keamanan, dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.
  6. Mendorong transparansi informasi kepada publik kampus, tanpa mengorbankan
    privasi korban, agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
  7. Melakukan evaluasi sistem kaderisasi dan rekomendasi kepemimpinan
    organisasi mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
  8. Mendesak pemberhentian terduga pelaku dari jabatannya, demi menjaga
    kondusivitas lingkungan akademik selama proses berlangsung.

Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan
bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Setiap dugaan pelanggaran
harus ditangani secara serius, adil, dan tanpa pandang bulu.

Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk doronganmoral dan kontrol sosial agar proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Scroll to Top