Ruminews.id, Yogyakarta – Dalam sejarah intelektual Indonesia, nama Rosihan Anwar sering muncul sebagai salah satu figur yang konsisten membela kebebasan sipil. Ia bukan politisi partai yang dominan, melainkan seorang jurnalis dan intelektual publik yang menggunakan ruang pers untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi.
Secara ideologis, posisinya dapat didudukkan secara longgar sebagai liberal-demokrat atau liberal konstitusional. Meski memiliki sedikit kecenderungan sosial-demokratik, Rosihan tetap dapat dipahami sebagai bagian dari garis pemikiran yang menolak dominasi negara sekaligus tetap menyadari pentingnya institusi demokrasi yang plural.
Rosihan tumbuh dalam generasi intelektual pasca-kemerdekaan yang melihat kebebasan sebagai prasyarat utama bagi kehidupan politik yang sehat. Baginya, kebebasan pers bukan sekadar hak profesional wartawan, melainkan fondasi dari masyarakat yang terbuka. Melalui surat kabar “Pedoman”, yang ia pimpin, Rosihan secara konsisten memposisikan pers sebagai kekuatan yang mengawasi tindak tanduk negara.
Ia percaya bahwa tanpa media yang bebas, kekuasaan akan cenderung menutup diri dan menjadi otoriter.
Dalam pandangannya, “pers harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi otoritarianisme terselubung” (Anwar, 2004).
Komitmen ini membawa konsekuensi politik yang tidak ringan. Pada masa Demokrasi Terpimpin, “Pedoman” ditutup oleh pemerintah pada tahun 1961 karena dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan negara. Penutupan ini menunjukkan ketegangan klasik antara kekuasaan yang ingin memonopoli narasi politik dan jurnalisme yang berusaha mempertahankan otonominya. Situasi ini sekali lagi mengaminkan tesis libertarianisme bahwa negara akan membatasi kebebasan individu ketika kekuasaan tidak dibatasi secara institusional.
Namun, posisi Rosihan tidak dapat disederhanakan sebagai anti-negara secara mutlak. Ia tetap melihat pentingnya kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan sipil. Dalam hal ini, Rosihan lebih dekat dengan tradisi liberalisme klasik yang menekankan “limited government“, di mana negara akan tetap ada, tetapi dibatasi oleh hukum dan oleh masyarakat sipil yang kuat. Demokrasi parlementer tahun 1950-an sering ia pandang sebagai periode yang relatif lebih sehat secara politik karena memberi ruang bagi oposisi, kompetisi partai, dan kebebasan pers (Hill, 2010).
Kritik Rosihan terhadap Demokrasi Terpimpin berangkat dari kekhawatiran bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu figur politik akan melemahkan institusi demokrasi. Ketika Sukarno mengkonsolidasikan kekuasaan melalui sistem politik yang lebih sentralistik, Rosihan melihatnya sebagai kemunduran dari prinsip pluralisme politik. Dalam pandangannya, demokrasi tidak boleh bergantung pada karisma seorang pemimpin, melainkan pada aturan yang membatasi kekuasaan itu sendiri.
Menariknya, posisi anti-otoritarian Rosihan juga tidak berhenti pada kritik terhadap Sukarno. Setelah perubahan politik tahun 1965, ia sempat melihat peluang bagi pemulihan demokrasi. Namun, seiring menguatnya kontrol politik pada masa Orde Baru, Rosihan kembali menunjukkan sikap kritis terhadap pembatasan kebebasan sipil. Hal ini menandakan bahwa komitmen liberalnya tidak bersifat selektif. Ia tidak hanya menolak otoritarianisme kiri yang diasosiasikan dengan komunisme, tetapi juga menolak bentuk otoritarianisme yang muncul dari negara militeristik (Steele, 2005).
Dalam konteks ideologi global Perang Dingin, Rosihan memang dikenal sebagai tokoh yang anti-komunis, terutama terhadap Partai Komunis Indonesia. Namun, posisi anti-komunismenya tidak bersifat reaktif atau ultra-nasionalis. Kritiknya lebih berfokus pada potensi monopoli politik yang dapat menghilangkan pluralisme dan kebebasan individu.
Ia juga kritis terhadap polarisasi ideologi yang ada dan dibakar oleh para politisi demi kepentingan elektoral. Sikap-sikap Rosihan ini mencerminkan tradisi liberal yang melihat kebebasan sebagai nilai universal, bukan sekadar alat politik dalam konflik ideologis (Anwar, 1983).
Selain itu, Rosihan juga dikenal sebagai intelektual yang kosmopolitan. Ia banyak menulis tentang sejarah dunia, membaca literatur internasional, serta terlibat dalam jaringan jurnalisme global.
Keterbukaan ini mencerminkan tradisi liberal-humanis yang melihat pertukaran gagasan lintas budaya sebagai sumber kemajuan intelektual. Dalam perspektif libertarian yang lebih luas, kosmopolitanisme seperti ini juga memperkuat gagasan bahwa kebebasan individu tidak boleh dibatasi oleh nasionalisme sempit atau kontrol negara yang berlebihan.
Dengan demikian, Rosihan Anwar dapat dipahami sebagai figur yang berada di persimpangan antara liberalisme klasik dan demokrasi konstitusional. Ia bukan libertarian radikal yang menolak negara sepenuhnya, tetapi ia juga bukan pendukung negara yang kuat tanpa batas. Posisi intelektualnya lebih tepat dilihat sebagai pembela masyarakat terbuka: sebuah masyarakat di mana negara dibatasi, pers bebas, dan warga memiliki ruang untuk mengkritik kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia kontemporer di mana kebebasan sipil sering kembali diperdebatkan, warisan intelektual Rosihan menjadi penting untuk dibaca kembali dan mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal keberanian mempertahankan kebebasan terhadap siapa pun yang berkuasa.
Referensi:
- Anwar, R. (1983). “Menulis dalam air: Di sini sekarang, esok hilang“. Jakarta: Sinar Harapan.
- Anwar, R. (2004). “Sejarah kecil “petite histoire” Indonesia“. Jakarta: Kompas.
- Hill, D. T. (2010). “Journalism and politics in Indonesia: A critical biography of Mochtar Lubis (1922–2004) as editor and author“. London: Routledge.
- Steele, J. (2005). “Wars within: The story of Tempo, an independent magazine in Soeharto’s Indonesia“. Jakarta: Equinox Publishing.
Penulis, Iman Amirullah merupakan Managing Editor Suara Kebebasan dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025. Ia merupakan lulusan S1 Hubungan Internasional di Universitas AMIKOM Yogyakarta dengan fokus studi internasionalisasi gerakan sosial.