Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]

Ruminews.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika, namun tidak menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.”

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dan beberapa terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir dua ton.

Fandi merupakan salah satu dari enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain dirinya, beberapa terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus yang sama.

Jaksa sebelumnya menilai keterlibatan para terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, terutama terkait besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti.

Hakim menyebut sabu dengan berat hampir dua ton berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa peredaran narkotika bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa.

Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Putusan tersebut disambut emosional oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Setelah vonis dibacakan, keluarga Fandi langsung menangis dan memeluknya. Suasana haru sempat membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Bagi keluarga terdakwa, putusan tersebut menjadi kelegaan setelah sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati. Meski begitu, keluarga mengaku tetap kecewa dan menganggap Fandi harusnya divonis bebas karena tidak bersalah.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

Baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Perkara yang melibatkan Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai sebagai salah satu temuan besar dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Sorotan juga diberikan atas tuntutan jaksa yang dinilai sembrono dan tidak obyektif. Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

Terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat jelas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pengedar narkotika dalam jumlah sangat fantastis. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta.

Organisasi para eks-pekerja migran, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) misalnya, mengkritik tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran.

Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum.

“Negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar” dalam siaran pers KOPPMI pada Rabu (4/3/26).

Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sekaligus menutup salah satu bab dalam perkara tersebut, meski proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan.(*)

Scroll to Top