ruminews.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik peredaran BBM bersubsidi ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah bukti dilapangan ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal) yang diduga beroperasi secara terbuka bahkan pada malam hari. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan produktif masyarakat serta sumber air warga di sekitar lokasi.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel juga menyoroti dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal yang diduga melibatkan SPBU 74.924.01 Lambocca. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir logistik diduga disalurkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan jeriken, kemudian ditampung pada kendaraan pick up di sekitar area SPBU tersebut.

Menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel memandang perlu untuk turun ke jalan guna mendesak aparat penegak hukum kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan penegak keadilan.
Jenderal Lapangan Aksi, Supardi, menegaskan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat.
“Kami menilai adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng. Negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Supardi.

Supardi juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan hukum yang jelas.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya mafia tambang dan mafia BBM,” lanjutnya.
Dalam aksi yang akan digelar di Polda Sulawesi Selatan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel dengan membawa beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sul-Sel untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan Tipiter Polres Bantaeng yang diduga tidak berdaya memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng.
- Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa manajer dan seluruh operator SPBU 74.924.01 Lambocca, serta memeriksa dokumen dan CCTV yang berkaitan langsung dengan transaksi BBM di SPBU tersebut karena diduga kuat adanya peredaran BBM ilegal menggunakan jeriken yang kemudian ditampung pada mobil pick up di sekitar lokasi SPBU.
- Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal serta diduga memberikan setoran kepada pihak-pihak tertentu dalam menjalankan aktivitasnya.
- Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa seluruh manajer SPBU di Kabupaten Bantaeng karena disinyalir kuat adanya jaringan peredaran BBM ilegal yang masih menjamur di wilayah tersebut.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat serta upaya menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.
“Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Hentikan mafia tambang dan mafia BBM bersubsidi.”