Ruminews.id, Gunungkidul — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada triwulan pertama 2026. Pembahasan ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul yang juga politisi kawakan PDI Perjuangan, Endang Sri Sumiyartini menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah, perlindungan warga, serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Adapun tiga Raperda yang mulai dibahas meliputi:
- Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9/2019 tentang PDAM Tirta Handayani
Dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan, perwakilan fraksi-fraksi DPRD Gunungkidul turut memberikan pandangan awal terhadap ketiga Raperda tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan dengan sejumlah catatan dan masukan agar substansi aturan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Endang Sri Sumiyartini menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman materi oleh alat kelengkapan dewan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan ketertiban di Kabupaten Gunungkidul.
Pembahasan tiga Raperda ini menjadi langkah awal DPRD Gunungkidul dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2026, dengan komitmen menghadirkan kebijakan yang solutif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.