Helm, Kekuasaan, dan Hilangnya Masa Depan: Catatan Kritis atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut

ruminews.id – Kematian seorang siswa 14 tahun (Arianto Tawakal) di Kota Tual, Maluku dalam dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bukan sekedar perkara pidana biasa. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) , proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka. Ini adalah momen konstitusional yang menguji apakah indonesia benar-benar berdiri sebagai rechtstaat (negara hukum) atau justru tergelincir menjadi machtsstaat (negara kekuasaan).

‎Dalam teori hukum, negara diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat, ia harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Kekuasaan tanpa batas bukanlah kewenangan, melainkan penyimpangan.Memukul bagian vital tubuh seseorang dengan benda keras bukanlah tindakan netral, ia mengandung risiko yang secara rasional dapat diprediksi.

Di sinilah hukum bekerja: menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya dapat diperkirakan.Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan terhadap anak berusia 14 tahun tanpa ancaman nyata berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas.

Pertanyaannya bukan hanya “apakah ada niat membunuh?”, tetapi juga “apakah pelaku menyadari risiko fatal dari tindakannya?”. Hukum mengajarkan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan, bukan sejauh dimungkinkan

‎Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan aparat, terjadi apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan yang seharusnya protektif berubah menjadi represif. Dalam analogi sederhana, hukum adalah pagar yang membatasi kekuasaan,ketika pagar itu dilompati oleh penjaganya sendiri, yang runtuh bukan hanya pagar, melainkan kepercayaan publik.

Didalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 459 yang menjelaskan tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Ancaman pidana 15-20 tahun penjara. Terdapat juga dalam pasal 466-467 yang menjelaskan tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

‎KUHP Baru memperhatikan aspek perlindungan kelompok rentan. Selain KUHP, terdapat juga ketentuan dalam
‎Undang-Undang Perlindungan Anak,
‎Apabila korban adalah anak, maka terdapat kemungkinan pemberatan pidana. Negara memberikan enhanced protection terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan.

Tragedi ini adalah cermin. Ia memantulkan wajah hukum kita apakah tegas dan adil, atau ragu dan kompromistis. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, bahkan ketika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatnya sendiri.

‎Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku.
‎Ia tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan kekuasaan.

‎Harapan saya kedepannya adalah kasus pembunuhan terhadap anak berusia 14 tahun oleh oknum Brimob segera ditangani dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapapun, termasuk aparat negara, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota Brimob, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, disertai perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Scroll to Top