ruminews.id – Data yang beredar ke publik memperlihatkan ketimpangan mencolok antara posisi pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi (MBG) dan guru honorer di Indonesia. Pegawai SPPG memperoleh kisaran gaji yang relatif tinggi. Kepala dapur SPPG menerima sekitar Rp6,4 juta per bulan, koordinator program Rp5-8 juta, ahli gizi Rp3,5–6 juta, serta tenaga lapangan atau dapur Rp2,5-4,5 juta. Hingga 15 Desember 2025, jumlah pegawai SPPG tercatat mencapai 741.985 orang. Negara bahkan bergerak cepat mengangkat sebagian dari mereka sebagai ASN melalui skema PPPK, dengan 2.080 pegawai pada tahap pertama (1 Juli 2025) dan 32.000 pegawai pada tahap kedua (1 Februari 2026). Program MBG sendiri baru berjalan satu tahun sejak 6 Januari 2025.
Sementara itu, kondisi guru honorer menunjukkan wajah negara yang berbeda. Guru honorer SD menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, guru honorer SMP Rp500 ribu hingga Rp2 juta, guru honorer SMA/SMK Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta, dan guru honorer madrasah Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Jumlah guru honorer per 30 Desember 2025 mencapai 2,6 juta orang, sementara guru berstatus ASN baru sekitar 1,81 juta orang per 31 Desember 2025. Jutaan pendidik hingga hari ini hidup dalam ketidakpastian status kerja dan kemiskinan struktural.
Bagi KOHATI, ketimpangan ini tidak dapat dibaca sebagai perbedaan teknis atau kebetulan administratif. Sekretaris Umum KOHATI HMI Cabang Makassar, Magfira, menegaskan bahwa arah kebijakan Prabowo memperlihatkan pilihan politik yang jelas: negara lebih sigap mengurus pemenuhan kebutuhan biologis melalui program populis, sementara pendidikan sebagai fondasi pembentukan manusia justru dipinggirkan. Dalam kerangka ini, kesejahteraan direduksi menjadi soal perut, bukan soal martabat dan kesadaran.
Dalam perspektif teori kritis, kebijakan ini bekerja sebagai mekanisme hegemoni negara. Pemenuhan kebutuhan dasar dijadikan alat untuk membangun kepatuhan sosial, sementara pendidikan yang berpotensi melahirkan kesadaran kritis dibiarkan lemah dan tidak diprioritaskan. Negara tidak sepenuhnya menghapus pendidikan, tetapi membiarkannya rapuh, murah, dan tidak berdaya. Inilah bentuk kontrol yang lebih halus namun efektif.
Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan sekat profesi yang bersifat hierarkis. Pegawai dalam program MBG ditempatkan sebagai profesi strategis negara dengan jaminan upah dan status, sementara guru diposisikan sebagai tenaga pengabdian yang tidak perlu diperhitungkan secara serius. Dalam bahasa kritik kiri, guru direduksi menjadi tenaga kerja murah dalam sistem reproduksi sosial, meskipun mereka memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa.
Magfira menilai bahwa kondisi ini menghidupkan narasi berbahaya, Â seolah-olah pendidik bukan kelompok sosial yang mendesak untuk disejahterakan. Negara secara tidak langsung membangun persepsi bahwa menjadi guru adalah pilihan moral yang harus siap miskin, bukan profesi intelektual yang layak dihargai. Narasi inilah yang melanggengkan ketimpangan dan menormalisasi eksploitasi atas nama pengabdian.
Dalam kerangka teori reproduksi sosial, pendidikan seharusnya menjadi ruang emansipasi. Namun, ketika negara memilih investasi jangka pendek yang bersifat populis dan mengabaikan kesejahteraan guru, yang direproduksi adalah ketidakadilan struktural dan kesadaran palsu. Rakyat mungkin kenyang, tetapi daya kritisnya dilemahkan; stabilitas tercapai, tetapi keadilan dikorbankan.
KOHATI menolak cara pandang ini. Sebagaimana ditegaskan Magfira, sejahtera tidak boleh dimaknai sebatas terpenuhinya kebutuhan biologis, melainkan juga jaminan hidup layak bagi pendidik dan keberpihakan nyata pada pendidikan. Negara yang mengurus perut tetapi mengabaikan guru sedang membangun masa depan yang rapuh.
Di bawah kepemimpinan Prabowo, KOHATI membaca arah kebijakan ini sebagai politik perut yang membusukkan pendidikan secara perlahan. Ketika guru tidak lagi diprioritaskan dan diperlakukan sebagai beban, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pendidik, tetapi masa depan kesadaran dan keadilan sosial bangsa.