ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum.
Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan.
Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan.
KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata.
Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik.
“Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar).
Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan.
KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.