ruminews.id – Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 27 Januari 2026 melalui rapat paripurna DPR RI menjadi perhatian luas pelaku pasar, investor, dan publik. Proses ini—yang menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026—menandai fase penting dalam dinamika kelembagaan Bank Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat BI dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Respons pasar dalam jangka sangat pendek terpantau relatif stabil. Rupiah menguat tipis ke kisaran Rp16.768–16.780 per dolar AS pada 26–27 Januari 2026, sementara IHSG menunjukkan pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas (dibuka di 8.967,73 dan sempat menyentuh level 9.028 pada perdagangan siang). Namun, penguatan ini bersifat temporer dan spekulatif, lebih mencerminkan ekspektasi umum terhadap komitmen stabilisasi Bank Indonesia—termasuk sinyal intervensi dari Gubernur BI Perry Warjiyo—serta pengaruh faktor global, bukan reaksi fundamental terhadap pengangkatan itu sendiri.
Justru di titik inilah risiko utama muncul: persepsi independensi Bank Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, pasar bekerja berbasis ekspektasi. Ketika jarak institusional antara bank sentral dan kekuasaan eksekutif dipersepsikan menyempit, respons pasar tidak selalu hadir dalam bentuk gejolak instan, melainkan sebagai “bola liar” yang dapat memicu volatilitas jangka menengah—baik melalui tekanan nilai tukar, kenaikan premi risiko surat utang negara, maupun perubahan arah arus modal asing.
Dalam konteks ini, risiko fiscal dominance tidak selalu hadir sebagai kebijakan eksplisit, melainkan sebagai ekspektasi pasar yang terbentuk dari sinyal politik dan kedekatan institusional. Bahkan ketika independensi BI secara hukum tetap terjaga—melalui UU No. 23 Tahun 1999 dan mekanisme kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG)—persepsi negatif yang dibiarkan tumbuh dapat menimbulkan biaya kredibilitas yang mahal. Risiko ini menjadi semakin relevan apabila stabilisasi jangka pendek bergantung pada intervensi agresif di pasar valas yang berpotensi menggerus cadangan devisa, yang per akhir Desember 2025 berada di kisaran USD156 miliar.
Oleh karena itu, pengangkatan ini seharusnya dipahami bukan sebagai penutup polemik, melainkan sebagai awal pengujian kredibilitas institusional Bank Indonesia. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur:
Pengawasan publik, media, akademisi, dan pelaku pasar menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga sebagai benteng terakhir stabilitas makroekonomi Indonesia.