ruminews.id, Barru – 24 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan Kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) DPP GAPPEMBAR menilai, aktivitas PT Conch sejak awal telah mencederai hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan berusaha Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 580 K/TUN/2018.
DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gedung PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Ini membuktikan bahwa pelanggaran PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif.
DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan hingga bertahun-tahun.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, KABID PPPPD DPP GAPPEMBAR.
Musriadi juga memperingatkan secara keras seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch.
“Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka ke publik dan mendorong proses hukum jika ada indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch ini,” lanjutnya.
Ironisnya, di saat pengusaha lokal hingga pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak dan retribusi, industri besar seperti PT Conch yang bangunannya sudah berdiri tanpa PBG bahkan tidak jelas status hukumnya di Barru, tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Atas dasar tersebut DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong langkah hukum sampai pada Perintah eksekusi Pembongkaran, pelaporan ke instansi terkait setingkat diatas, serta membuka ruang kontrol publik.