ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri.
Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri.
Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri.
Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental.
Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit.
persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan.
Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang.
Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.