OPINI

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Panglima GAM: Ujian Kepemimpinan Presiden.

ruminews.idSelama 25 tahun terakhir, Masyarakat Indonesia diperkenalkan dan dilibatkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sistem ini mulai dikritik oleh beberapa partai politik, terutama karena dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat.

Biaya politik yang tinggi serta konflik horizontal tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih Masyarakat. Jika demikian logikanya, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistemnya, mulai dari sistem kepartaian, pendanaan politik hingga pendidikan politik.

Tak hanya itu, apabila kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasi kekuasaannya berpotensi melemah. Kepala daerah akan lebih dipersepsikan sebagai representasi elite politik atau fraksi-fraksi di DPRD.

Sehingga Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mesti jeli dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Benar bahwa Presiden tidak memiliki tongkat Nabi Musa, namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1, Presiden memiliki “tongkat komando” kekuasaan yang arahnya akan menentukan nasib demokrasi Republik ini. Tongkat komando itu dapat digunakan untuk menyelamatkan lautan demokrasi agar tetap hidup atau justru membelahnya hingga menciptakan jurang yang memisahkan rakyat dari hak politiknya sendiri.

Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut, maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini.

Pada akhirnya, demokrasi bukan milik partai politik ataupun lembaga perwakilan melainkan demokrasi adalah milik rakyat. Tanggung jawab terbesar seorang Presiden adalah memastikan bahwa hak itu tidak pernah dicabut, dipersempit atau dinegosiasikan atas nama kepentingan apapun.

Share Konten

Opini Lainnya

ffef3611-8c91-45d3-8006-a195cc71c485
America First, Dunia Last
ca981f3c-733d-417e-bf5f-fcdc7d6eaa9c
Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain
228156c2-9ab4-4ece-ae36-2b8296a5fc67
Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru
003f18e4-b197-4f9a-b943-b8f1a834297d
Politik jatah preman
11a25b67-07c8-4287-9c23-52c253d71f94
KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi
19f50e22-38ac-4602-add7-4805419fdc32
Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern
bd6a9212-f2ed-42ed-b814-3e8c123239de
Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi
1d2bfef5-a108-4eac-a1c2-4f2db605c6a4
Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?
6a9510aa-0023-44d6-87af-5ddb09eb6d2c
Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi
a8618c65-a46a-401f-9da6-043c0c42b5a3
Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya
Scroll to Top