OPINI

Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain

ruminews.id – Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat untuk kembali mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, berbelit, dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data.

Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Muh Ainun Najib, menyatakan bahwa banyak warga yang secara faktual masih miskin, namun dicoret dari penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak jelas dasar dan indikatornya.
“Yang lebih ironis, ketika masyarakat ingin mengajukan perubahan atau perbaikan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan ribet. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” tegas Ainun Najib.

Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada prosedur yang berlapis, minim pendampingan, tidak ada kepastian waktu, serta saling lempar kewenangan antarinstansi. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah meski hak kesehatannya dicabut.

Dugaan Oknum Bermain Menguat
SAPMA PP Gowa menilai, kondisi ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Sulitnya perubahan desil dan tertutupnya informasi membuka ruang bagi indikasi adanya oknum yang memanfaatkan data kemiskinan untuk kepentingan tertentu.
“Ketika sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, maka wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” ujar Ainun.

Ia menegaskan bahwa data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa semestinya digunakan secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi alat untuk mempersulit rakyat kecil.

Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik
Ainun Najib menilai, proses perubahan desil yang berbelit ini bertentangan dengan :
1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menjamin hak kesehatan fakir miskin;
2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pendataan terbuka dan partisipatif;
3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi yang mudah dan dapat dikoreksi;
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif.

“Kalau perubahan desil dibuat mudah untuk mencoret, tapi dibuat sulit untuk memperbaiki, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan,” tambahnya.

Tuntutan SAPMA PP Gowa mendesak:
1. Penyederhanaan dan keterbukaan mekanisme perubahan desil bagi masyarakat.
2. Penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan.
3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan data KIS dan DTKS di Gowa.
4. Penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang dikorbankan,” tutup Muh Ainun Najib.

Share Konten

Opini Lainnya

ffef3611-8c91-45d3-8006-a195cc71c485
America First, Dunia Last
39b1eb8a-3b0a-48e0-bd60-1f3a0feca817
Wacana Pilkada Melalui DPRD, Panglima GAM: Ujian Kepemimpinan Presiden.
228156c2-9ab4-4ece-ae36-2b8296a5fc67
Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru
003f18e4-b197-4f9a-b943-b8f1a834297d
Politik jatah preman
11a25b67-07c8-4287-9c23-52c253d71f94
KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi
19f50e22-38ac-4602-add7-4805419fdc32
Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern
bd6a9212-f2ed-42ed-b814-3e8c123239de
Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi
1d2bfef5-a108-4eac-a1c2-4f2db605c6a4
Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?
6a9510aa-0023-44d6-87af-5ddb09eb6d2c
Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi
a8618c65-a46a-401f-9da6-043c0c42b5a3
Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya
Scroll to Top