OPINI

Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi

ruminews.idMengawali tulisan ini dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” sesungguhnya kita sedang diajak meninjau kembali fondasi demokrasi Indonesia. Sejak awal, demokrasi Pancasila tidak dibangun semata di atas logika pemilihan langsung, melainkan pada prinsip musyawarah, kebijaksanaan, dan sistem perwakilan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Namun dalam praktik politik kontemporer, demokrasi kerap direduksi hanya soal langsung atau tidak langsung. Setiap upaya membaca ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui parlemen sering kali dicurigai sebagai kemunduran demokrasi. Padahal, jika ditelaah secara konstitusional, asumsi tersebut justru bertumpu pada pemahaman yang keliru.

UUD 1945 secara tegas membedakan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Tidak ada satu pun norma konstitusi yang memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu nasional.

Pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemisahan rezim ini bukan kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk membuka ruang variasi mekanisme demokrasi sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Frasa ini tidak menyebutkan pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, secara konstitusional, demokratis tidak identik dengan langsung.

Dalam teori demokrasi, demokrasi langsung bukan satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Demokrasi perwakilan justru menjadi model dominan dalam negara modern. Joseph Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi elite yang memperoleh mandat rakyat.

Dalam konteks Indonesia, DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang memperoleh legitimasi melalui pemilu legislatif. Mandat rakyat telah disalurkan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi deliberatif dan pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat.

Penafsiran ini tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi telah memberikan penegasan melalui sejumlah putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan bahwa pilkada bukan bagian dari rezim pemilu Pasal 22E UUD 1945, melainkan rezim pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945.

Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat. Demokrasi dapat diwujudkan melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sah secara konstitusional.

Pandangan tersebut konsisten dengan Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, yang menegaskan bahwa konstitusi tidak menentukan secara rigid satu model demokrasi lokal.

Argumen yang menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD menghilangkan partisipasi publik perlu diluruskan. Partisipasi publik dalam demokrasi perwakilan tidak berhenti pada pencoblosan langsung, melainkan berlangsung melalui mandat politik yang diberikan kepada wakil rakyat.

Rakyat telah berpartisipasi ketika memilih anggota DPRD. Mandat tersebut bersifat deliberatif, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atas nama kepentingan publik. Partisipasi publik tetap dapat diperluas melalui uji publik calon, rapat DPRD terbuka, serta pengawasan masyarakat sipil dan media.

Dari sisi legitimasi, kepala daerah yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis yang sah. Legitimasi tersebut bersumber dari dua lapis mandat: mandat rakyat kepada DPRD dan mandat DPRD kepada kepala daerah. Kepercayaan terhadap wakil rakyat memang bersifat bersyarat, tetapi mekanisme akuntabilitas tetap berjalan melalui pemilu periodik dan kontrol publik.

Demokrasi tidak seharusnya dipersempit pada soal langsung atau tidak langsung, melainkan dinilai dari kualitas keputusan, akuntabilitas kekuasaan, dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat. Dalam kerangka konstitusi dan nilai Pancasila, pemilihan kepala daerah melalui parlemen bukanlah pengkhianatan demokrasi, melainkan salah satu bentuk sah demokrasi perwakilan.

Membaca ulang pilkada melalui kacamata konstitusi bukan berarti menolak partisipasi rakyat, melainkan mengajak publik untuk mendewasakan demokrasi. demokrasi yang tidak terjebak pada mitos prosedural, tetapi berpijak pada kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.

Share Konten

Opini Lainnya

1d2bfef5-a108-4eac-a1c2-4f2db605c6a4
Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?
a8618c65-a46a-401f-9da6-043c0c42b5a3
Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya
017936f7-7771-4e59-95a1-0565a635766d
OMOV IKA Unhas dan Jalan Tengah Validasi Berbasis Angkatan–Fakultas
0aec4d27-cd4b-44c6-8024-cdee2e43901b
Demokrasi Beraroma Minyak: Wajah Kolonialisme Munafik Amerika di Abad Modern
31632779-0127-4a03-bcff-e352f2794bd1
Masyarakat Adat dalam Menjaga Stabilitas Alam di Kawasan Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
71cb7056-eb13-4afd-bb57-db6c53223c94
Ilusi Mobilitas Mahasiswa: Prekariat Kampus dan Imajinasi Krisis Yang Tak Pernah Dibicarakan
138edb84-6afc-437b-a2a9-31e1fdcc2da1
Membaca ulang Tujuan HMI dalam kerangka Materialisme Dialektika Historis
81b657cb-bd6a-4d22-838d-50e029ce6992
Kerusakan Lingkungan dan Kerentanan Perempuan
9aa2461c-5f63-476c-8fc0-6250648b7d52
Siapa yang Menentukan Awal Tahun?
017936f7-7771-4e59-95a1-0565a635766d
Polemik Pilrek Unhas dan Kesalahpahaman tentang Marwah Akademik
Scroll to Top