HMI Cabang Bantaeng Menyikapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan dan sikapnya atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional yang patut diapresiasi sebagai upaya pembentukan sistem hukum yang lebih kontekstual dan berdaulat.

HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan tradisi intelektual mahasiswa, HMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi kedua undang-undang tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan sipil yang diamanatkan oleh konstitusi.

Dalam konteks KUHP baru, HMI Cabang Bantaeng mencermati sejumlah ketentuan yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, menuntut penafsiran yang ketat dan proporsional. Tanpa pedoman interpretasi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam membedakan antara kritik kebijakan yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi.

Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat agar tidak menimbulkan efek pembatasan yang berlebihan terhadap ruang partisipasi publik.

HMI Cabang Bantaeng juga menaruh perhatian pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dipahami sebagai nilai pemersatu dan pedoman etis kehidupan berbangsa. Karena itu, penerapan pasal ini membutuhkan ukuran yang objektif, akademis, dan bebas dari kepentingan politis agar tidak menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan dinamika intelektual di ruang publik.

Selain itu, pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 427 KUHP memerlukan sensitivitas tinggi terhadap keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Konsep kesusilaan yang digunakan hendaknya ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Ketentuan mengenai ketertiban umum, termasuk Pasal 256 KUHP, juga patut diimplementasikan secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus tetap dilindungi, selama dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pengaturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh cara negara menerapkannya dalam praktik.

“Pembaruan hukum pidana adalah langkah penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya tetap berpijak pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjadikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan warga negara, bukan sebagai sumber kekhawatiran di ruang publik,” ujar Andi Rachmat Ady Ullang, Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.

HMI Cabang Bantaeng berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog, evaluasi, dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana benar-benar dapat menghadirkan keadilan substantif, memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, serta meneguhkan demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Yakin Usaha Sampai

Scroll to Top