ruminews.id – Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan keluhan terkait belum dibayarkannya gaji mereka sejak mulai bertugas. Para guru menyebut adanya dugaan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dirubah secara sepihak, sehingga berpotensi menghambat proses penggajian.
Sejumlah guru menyatakan bahwa meskipun mereka telah mulai bekerja sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, SPMT yang menjadi dasar administrasi pembayaran gaji terjadi perubahan, atau penerbitannya berubah-ubah tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam pengelolaan dokumen, yang berdampak langsung pada tertundanya hak-hak guru.
“Kami sudah mengajar, sudah menjalankan tugas, tetapi gaji belum turun karena SPMT kami katanya belum diproses. Kami merasa ada kejanggalan. Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami dipenuhi,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Para guru PPPK meminta pemerintah daerah untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan tanggal SPMT.
2. Menjamin transparansi proses administrasi PPPK, termasuk verifikasi SPMT, SK Pengangkatan, dan proses entry ke sistem keuangan.
3. Segera membayarkan seluruh tunggakan gaji tanpa menunda hak-hak guru lebih lama.
4. Menghindari praktik administrasi yang merugikan pegawai, terutama tenaga pendidik yang telah bekerja sesuai ketentuan.
Para guru berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh kelalaian atau penyimpangan administrasi.