ruminews.id, Jakarta – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2024-2029, sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan dewan. Pengunduran dirinya diumumkan melalui akun Instagram miliknya pada 10 September 2025.
Namun, pada rapat internal yang digelar pada 29 Oktober 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa pengunduran diri tersebut tidak diterima dan menyatakan bahwa Rahayu tetap menjadi Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Menurut keterangan pihak Gerindra, melalui Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, MKD dan Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran dirinya karena pengajuan tidak memenuhi syarat secara hukum. Alasannya antara lain: tidak ada laporan formal ke MKD maupun partai, tidak ada surat pengunduran diri tertulis yang sah, serta pengunduran diri yang disebutkan secara lisan tanpa pemenuhan prosedur administrasi.
Proses pengambilan keputusan ini juga didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang kemudian dikaji oleh MKD bersama aspek hukum dan tata beracara MKD. Rapat tersebut dihadiri empat unsur pimpinan MKD serta delapan anggota.
Dengan keputusan MKD tersebut, maka status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI resmi dipertahankan meskipun ia telah menyatakan pengunduran diri. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi mekanisme administratif dan etika dalam keanggotaan parlemen serta partai politik di Indonesia