ruminews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan resmi berstatus sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus mewujudkan visi Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ibu kota ke Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut.
Perpres ini juga mengatur target pembangunan kawasan yang mencakup lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Dari total pembangunan tersebut, 20% diperuntukkan bagi gedung pemerintahan dan perkantoran, 50% untuk hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, serta 50% lainnya ditujukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dasar kawasan.
Selain itu, pemerintah menargetkan indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN mencapai angka 0,74, sebagai tolok ukur kemudahan mobilitas masyarakat maupun aparatur negara.
Langkah ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN sekaligus mempertegas peran Nusantara bukan hanya sebagai pusat administrasi baru, tetapi juga sebagai simbol persatuan politik bangsa Indonesia di masa depan.