Dr. dr.Andi Alfian Zainuddin M.KM: Filosofi Kesehatan sebagai Hak Dasar dalam Menjawab Krisis Keadilan di Era Transformasi Kesehatan

ruminews.idMakassar, – 19/09/2025 Dengan judul materi Filosofi Kesehatan Kesehatan sebagai Hak Dasar dalam Menjawab Krisis Keadilan di Era Transformasi Kesehatan : dr. Alfian menyampaikan beberapa rangkaian materi dalam Menjawab krisis keadilan di tranformasi kesehatan.

Latihan Kader Kesehatan (LKKes) yang di adakan oleh Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar Timur. Di tengah krisis keadilan di era tranformasi kesehatan LKMI mengambil peran penting dalam efektivitas profesi melalui Latihan Kader Kesehatan (LKKes). Ujar dr. Alfian

Langkah ini tentunya suatu aspek yang sangat penting dalam kacamata medis itu sendiri karena kesehatan memerlukan suatu kondisi seimbang antara lingkungan, cara hidup dan komponen hakikat manusia. Tegasnya

dr. Alfian juga menjelaskan beberapa pengertian Filosofi Kesehatan, Filosofi sehat menurut WHO (1988) sehat adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif sosial dan ekonomi. Sedangkan menurut UU no. 36 tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Tentunya pemahaman terkait konsep sehat juga di jelaskan bahwa menurut Corbin., et al 2009 menyatakan konsep kesehatan modern suatu keadaan yang dicirikan bebas dari penyakit kondisi lemah serta wellnes (komponen positif dari kesehatan yang optimal) menurutnya.

ia juga mengatakan bahwa menurut marc lalonde (CANADA) & Hendrick blum (USA) (1974) bahwa kesehatan penduduk atau masyarakat berasal dari genetika, lingkungan dalam hal ini fisik, sosial dan ekonomi kemudian adat/tindaknya pelayanan medis tentunya yg terpenting adalah life style perilaku. Tuturnya

Menurut nya martabat manusia dasar dari hak manusiawi, yang berarti setiap individu berhak di perlakukan dengan hormat nilai, dan keadilan. Ia juga menjelaskan bahwa hak asasi manusia (fundamental rights) berbeda dengan human right (hak manusiawi)

Tantangan keadilan dibidang kesehatan menurutnya itu berasal dari ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, akses terbatas di daerah terpencil dan kelompok rentang, pembiayaan kesehatan yang tidak merata, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Lanjutnya

Scroll to Top