Skandal Dana JKN di RS Syekh Yusuf Gowa: Ketika Kesehatan Rakyat Dikorupsi, Hukum Seolah Tak Bernyali

ruminews.id, Gowa — Dana untuk rakyat, yang seharusnya menjamin akses kesehatan warga miskin, justru dijadikan ladang bancakan oleh segelintir elite birokrasi rumah sakit. RSUD Syekh Yusuf, simbol layanan kesehatan milik daerah, kini tercoreng oleh dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai lebih dari Rp3,3 miliar. Dan yang paling tragis: direktur rumah sakit sendiri jadi tersangka utama.

Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, publik bertanya: mengapa baru sekarang? Dimana taring kejaksaan selama ini? Penyidikan sudah berjalan sejak 2023, tapi penetapan tersangka baru diumumkan saat tekanan publik mulai menguat.

Ketua DPC GMNI Gowa, Nurdin Khaliq Sadewa, menyebut kasus ini sebagai wajah bobroknya birokrasi kesehatan.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi. Ini pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan. Saat rakyat antre berobat, mereka justru sibuk mengatur aliran dana JKN,” tegasnya.

Khaliq mendesak Pemda, Bupati, dan DPRD Gowa tidak tutup mata. Ia menyebut ini sebagai momentum untuk “membongkar budaya busuk di balik meja rumah sakit”. GMNI Gowa juga menuntut agar Kejari Gowa benar-benar menunjukkan keberpihakan pada keadilan rakyat, bukan tunduk pada tekanan elite.

“Kalau hukum lumpuh saat rakyat dizalimi, lalu untuk siapa hukum itu hidup?” tutupnya tajam.

Kini masyarakat menunggu: akankah kasus ini dituntaskan hingga ke akar, atau hanya berhenti pada pengorbanan tiga nama, sementara aktor besar lainnya tetap duduk manis?

Scroll to Top