ruminews.id, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap ratu emas, Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya.
Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).
“Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” Pungkas Arif, Selaku Hakim Ketua.
Dalam pembacaan Amar Putusan, Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan tersebut, dengan alasan selama menjalani sidang perilaku terdakwa sangat sopan.
“Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara berbanding dengan Putusan Hakim yang memberi Hukuman terbilang ringan hanya 10 bulan kurungan penjara.