ruminews.id, Kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan dan keilmuan, harus menjadi zona yang aman, nyaman, dan bebas dari intervensi eksternal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampus, sambil tetap melindungi hak asasi mahasiswa.
Kehadiran kepolisian di kampus UINAM dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa dan beberapa lembaga kemahasiswaan, serta mengancam hak asasi mereka. Namun, apakah menolak kehadiran kepolisian di kampus adalah solusi yang tepat? Apakah tidak ada kemungkinan bahwa kehadiran kepolisian justru dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di kampus?
Dalam negara demokratis, kebebasan akademik dan otonomi kampus harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kehadiran kepolisian di kampus tidak harus selalu diartikan sebagai tindakan represif, tapi juga sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas tentang keterlibatan kampus dalam aksi demonstrasi di luar kampus, agar mahasiswa dapat berkegiatan dengan bebas dan aman. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Dengan demikian, mari kita berpikir kritis tentang otonomi kampus dan kehadiran kepolisian di kampus, serta mencari solusi yang seimbang antara kebebasan akademik dan keamanan.
Kehadiran kepolisian di kampus UIN Alauddin Makassar ditolak karena dianggap mengancam hak asasi mahasiswa dan mengganggu proses belajar mengajar, berdasarkan regulasi seperti UU No. 12/2012, UU No. 39/1999, dan PP No. 4/2014. Kampus harus menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi mahasiswa.
Terdapat beberapa peristiwa yang menunjukkan tindakan represif oleh kepolisian terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar, termasuk:
1. Pembubaran paksa aksi demonstrasi pada tahun 2018 dan 2024 yang mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami luka dan ditangkap.
2. Penangkapan mahasiswa pada tahun 2019 dan 2024 saat melakukan aksi demonstrasi.
3. Intimidasi terhadap mahasiswa yang dianggap terlibat dalam lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK.
4. Pembatasan kebebasan berekspresi mahasiswa melalui Surat Edaran pada tahun 2019 dan 2024.
Mahasiswa menuntut agar polisi yang tidak memiliki integritas dan moral yang baik untuk segera mengundurkan diri dan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang brutal. Mereka juga menyatakan penolakan institusi kepolisian masuk ke kampus UINAM karena mengancam hak asasi mahasiswa.