KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

ruminews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

“Akan dijadwalkan ulang [pemanggilan]. Namun, jadwal pastinya belum diketahui,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

Menurut Tessa, penyidik telah menerima alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut dalam pemeriksaan pekan lalu. Fauzi dan Charles mengklaim mereka memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Manggala Tolak Hukum Kolonial, Pertanyakan Putusan Pengadilan

“Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Penyidik juga menggeledah rumah serta beberapa lokasi di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori.

KPK menjelaskan bahwa BI memang menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial. Dalam beberapa kasus, anggota Komisi XI DPR hanya berperan sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Mereka tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana dan tidak menerima dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa anggota DPR memanipulasi aliran dana CSR tersebut demi kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial di dapil mereka diduga fiktif.

Baca Juga:  DR. Jebra: Bukan Kami yang Tak Paham Organisasi, Penetapan Suara Harus Disepakati 7 Pimpinan Sidang!

“Nah, ini yang sedang kami dalami, yaitu prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada yang menggunakan dana CSR dengan benar sesuai amanah, tetapi ada juga yang tidak sesuai peruntukannya.”

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kasus ini. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti.

Scroll to Top