ruminews.id, Makassar- Rabu Tanggal 29 Maret 2025 Pukul 15.30 Wita Bapak Walikota Makassar Munafri Arifuddin menerima audensi Pengurus DPC Peradi Makassar yang diwakili DR. H. M. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Makassar didampingi Syamsuddin SH MH MM selaku Bendahara DPC Peradi Makassar dan Panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang diwakili Streering Committee Thamrin Achmad, S.H. , dan Organaizing Committee Hendra Firmansyah.
Kedatangan Pengurus DPC PERADI Makassar yang disambut oleh Bapak Walikota Makssar bermaksud untuk meminta Bapak Walikota Makassar Support Pemeritnah Kota Makassar Muasyawar Cabang II Kota Makasssar,meminta kesediaan Bapak Walikota untuk berkenang hadir dalam Pembukaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar sekaligus memberikan sambutan.
Dalam audensi tersebut Pak Appi sapaan walikota Makaasar menyambut baik maksud kedatangan kami sekaligus menitipkan beberapa pesan kepada Pengurus DPC PERADI MAKASSAR untuk membantu program pemerintah kota makassar dalam bidang hukum utamanya pemberian bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat yang tidak mampu.
Menyambut pesan Bapak Walikota Makassar, Juhardi Joe salah satu anggota Aktif Peradi yang juga turut ikut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pak wali sejalan dengan visi misi salah satu kandidat ketua umum DPC PERADI Makassar SYAMSUDDIN SH MH MM dengan memberikan bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat Kota Makassar yang kurang mampu.
Jika pemilik suara DPC PERADI MAKASSAR dalam Musyarawarah Cabang II DPC PERADI MAKASSSAR memberikan kepercayan kepada Bapak Syamsuddin SH MH MM memimpin DPC PERADI KOTA Makassar, untuk memudahkan Masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum pro bono maka insya allah kami akan membuka pos bantuan hukum disetiap kecamatan yang ada di kota makassar. Tegas Juhardi Joe
Bahwa dengan adanya Pos Bantuan Hukum disetiap kecamatan di kota Makassar jelas akan lebih memudahkan kepada masyarakat pencari keadilian yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara pro bono.