ruminews.id, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berinisial AM melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar, usai dirinya viral karena dituduh melakukan penipuan terhadap seorang guru perempuan berinisial IMS.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu dilayangkan langsung oleh legislator AM terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Iya, sudah melapor di Polrestabes untuk kasus pencemaran nama baik. Yang melapor adalah legislatornya,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Hingga saat ini, lanjut Arya, pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak IMS selaku guru yang sebelumnya mengaku menjadi korban.
“Guru tersebut sampai saat ini belum melapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat IMS akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. “Kita akan memanggil guru tersebut untuk dijadikan saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu gelombang aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Makassar. Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi bersama aktivis mahasiswa menggelar unjuk rasa, Senin (17/3/2025).
Dalam aksinya, mereka menuntut transparansi dan ketegasan DPRD Makassar dalam menyikapi dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang legislator.
Salah satu orator aksi, Maulana, menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta DPRD Makassar dan Partai Golkar, tempat AM bernaung, untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, kami mendesak DPRD dan Partai Golkar untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” teriak Maulana dalam orasinya.
Ia menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah DPRD Makassar agar tetap menjaga integritas di mata publik.
Aksi para demonstran diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Makassar.
Andi Suharmika menegaskan, proses hukum harus tetap dijalankan dan keputusan bersalah atau tidaknya seseorang harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
“Kami akan menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar. Jika BK menyatakan terbukti bersalah, Partai akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menentukan sanksi,” jelas Suharmika.
Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan melindungi kader yang terbukti bersalah, terutama jika berkaitan dengan pelanggaran etika dan hukum.
Terkait pemecatan anggota, Suharmika menegaskan bahwa Partai Golkar memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, yakni berdasarkan AD/ART partai dan hanya dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami punya prinsip: prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Jika ada kader yang melanggar, tentu ada konsekuensinya,” tutup Suharmika.