Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Solidaritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Senin (17/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah membahas penundaan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) secara serentak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Ruslan Mahmud, dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Dalam pernyataannya, Ruslan Mahmud menegaskan bahwa DPRD terus mendorong percepatan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai bagian dari proses legalisasi status kepegawaian para PPPK.
“Kami berharap TMT ini bisa segera ditetapkan. Masalah utamanya ada pada TMT dan NIP. Kalau NIP sudah keluar, berarti status mereka sudah resmi. Semua sudah kita usulkan,” ujar Ruslan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menyebutkan bahwa saat ini regulasi terkait TMT masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Kementerian, SK pengangkatan PPPK kemungkinan akan diterbitkan pada Oktober 2025.
“Kami sudah memanggil BKPSDM, dan regulasi TMT ini masih dalam proses pengaturan oleh pemerintah pusat. Dijanjikan bahwa pengangkatan PPPK akan diproses sekitar bulan Oktober,” jelas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK, sehingga hambatan utama hanya terletak pada regulasi nasional.
“Pada prinsipnya, Pemkot tidak menunda proses ini. BKPSDM sudah menyiapkan dana, tinggal menunggu SK dari pemerintah pusat. Kami harap semua bisa bersabar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan TMT PPPK.
“Kami di BKPSDM tidak tinggal diam dan terus berkomunikasi mengenai TMT ini. Namun, perlu dipahami bahwa ini bukan keputusan Pemkot Makassar, melainkan kebijakan nasional,” tegas Akhmad.
Ia pun mengimbau para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK untuk bersabar menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Mari kita tetap bersabar dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Ada kemungkinan pengangkatan PPPK dan ASN akan diterbitkan bersamaan pada bulan Oktober,” pungkasnya.