Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penyelesaian Masalah NIP dan SK

ruminews.id, Makassar – Perhimpunan Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Makassar sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang menyatakan pengangkatan Serentak untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2026.

 

Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 orang ini terdiri dari para peserta yang dinyatakan lulus PPPK di berbagai divisi, seperti teknis, guru, dan kesehatan. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas penundaan tersebut dan berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait.

 

Para demonstran diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, melalui sambungan telepon karena adanya kegiatan reses yang sedang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.

Baca Juga:  DPRD Makassar Desak Pemkot Bayarkan Tunjangan Sertifikasi 278 Guru

 

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para CASN PPPK dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Menolak dan membatalkan keputusan Menpan RB terkait TMT Serentak.

 

 

2. Mendesak Komisi II DPR RI untuk memanggil kembali Menpan RB dan Kepala BKN RI.

 

 

3. Mendesak penertiban penerbitan NIP dan SK sesuai jadwal pada Maret dan April 2025.

 

 

 

Ketua Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar, Saparuddin Numa, menyatakan bahwa penundaan penerbitan NIP dan SK oleh Menpan RB merupakan sebuah kekeliruan.

 

“Keputusan Menpan RB ini keliru, terutama terkait kesepakatan yang menyatakan penerbitan NIP akan dilakukan pada tahun 2026,” ungkap Saparuddin, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Makassar Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

 

Saparuddin juga menyoroti pernyataan dari Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan dengan Menpan RB mengenai penerbitan NIP dan SK. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Makassar dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI untuk mendesak agar Menpan RB dan BKN segera menyelesaikan permasalahan ini.

 

“Kami turun ke DPRD untuk meminta agar pihak DPRD dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI, agar Menpan RB dan BKN dipanggil dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

 

Saparuddin juga merujuk pada Pasal 30 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa 30 hari setelah ditetapkan pengusulan NIP, peserta yang dinyatakan lulus tahap satu harus segera diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:  Ketua DPRD Makassar Dampingi Wagub Sulsel Salurkan Bantuan ke Pekerja TPA Tamangapa

 

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah yang diangkat oleh Solidaritas PPPK. Andi memastikan bahwa Komisi A akan memproses tuntutan ini dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

“Nanti saya akan temui langsung pada hari Senin dan membawa suratnya. Insya Allah kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengadakan RDP dalam pekan ini,” tutupnya.

Scroll to Top