ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar hingga kini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Penyebabnya, pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pencairan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa pencairan THR harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum proses pencairan bisa dilaksanakan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, H. Dahyal, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, keterlambatan pencairan THR tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sudah terealisasi pada awal Ramadan.
“Biasanya THR sudah cair di awal puasa. Namun hingga hari ini, kami masih menunggu regulasi resminya dari pemerintah pusat,” ujar Dahyal, Kamis (13/3/2025).
Tak tinggal diam, Dahyal mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat kejelasan juknis tersebut.
“Kami akan segera ke Kemendagri untuk mempertanyakan langsung soal juknis pencairan THR, sekaligus melakukan konsultasi terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan regulasi lainnya,” ungkapnya.
Mengenai besaran yang akan diterima, Dahyal menjelaskan bahwa nilai THR bagi anggota DPRD akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.
“Nominal THR anggota DPRD sama dengan pegawai pada umumnya, tergantung gaji dan tunjangan yang diterima. Rata-rata gaji anggota DPRD Makassar berkisar Rp4-5 juta, sehingga kemungkinan nilai THR juga berkisar di angka tersebut,” terangnya.
Adapun untuk pimpinan DPRD, perhitungan THR turut memperhitungkan tunjangan istri dan anak, sehingga besaran yang diterima akan bervariasi sesuai kondisi masing-masing anggota dewan.
“Setiap anggota menerima nominal yang berbeda, menyesuaikan status pernikahan dan tunjangan yang ada,” tambah Dahyal.
DPRD Makassar berharap petunjuk teknis dari pusat bisa segera diterbitkan, agar pencairan THR dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tiba.
“Kami berupaya agar hak-hak anggota dewan dapat tersalurkan tepat waktu, sehingga mereka juga bisa menyambut Lebaran dengan tenang,” tutup Dahyal. (*)